Polda Metro Jaya mengamankan dua Warga Negara Australia yakni Anthon Dawson dan Thomas Dawson, pada Rabu (27/1) malam terkait praktik chiropractic tanpa izin. Keduanya merupakan kakak beradik."Keduanya ini mempunyai 7 klinik di Indonesia," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Kamis (28/1).Krishna mengungkapkan, ketujuhnya tersebut dengan 6 klinik di Jakarta yakni klinik chiropractic di Ruko Dharmawangsa, Pacific Palace Mall, Ruko Permata, Gandaria City, serta 1 klinik di Bali."Dengan satu orang sebagai pemilik (Antony Dawson). Satu orang mengaku dokter (Thomas Dawson), padahal dia bukan dokter ahli terapi chiropractic," ungkapnya.Keduanya ini, Lanjut Krishna, ditangkap di kediamannya pada Rabu (27/1) malam. Dalam penangkapan ini, mereka sempat berusaha melarikan diri lari lewat atas genteng. "Tapi akhirnya tertangkap juga," jelasnya.Krishna mengatakan, keduanya terjepit dan tak bisa kabur lantaran sudah banyak polisi menunggu di seluruh sudut rumah dan rumah tetangganya. Keduanya pun pasrah dan menyerahkan diri ke pihak polisi."Kini mereka sudah kami amankan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut. Dan untuk saat ini kami sudah menutup seluruh klinik mereka," tutupnya.
Kakak beradik WN Australia pemilik klinik chiropractic ditangkap
Dalam penangkapan ini, mereka sempat berusaha melarikan diri lari lewat atas genteng.
Advertisement
Rekomendasi