Tersangka Malapraktik Allya jalani proses hukum di Amerika

Krishna mengaku tak bisa memproses hukum Randall di Indonesia.

Muchlisa Choiriah
Oleh Muchlisa Choiriah - Reporter
Tersangka Malapraktik Allya jalani proses hukum di Amerika
Klinik Chiropractic First. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Randall Cafetry sebagai tersangka dalam kasus malapraktik klinik Chiropractic First yang menewaskan Allya Siska Nadya (33). Randall akan menjalani proses hukum di Amerika Serikat.

Randall melarikan diri dan kembali ke kampung halamannya di negeri Paman Sam. Dia mendarat di Los Angeles pada 22 Desember 2015. Randall tinggal di San Diego.

"Kan sudah jadi tersangka, kami sudah kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk proses hukum di sana. Jadi hukumannya di sana," ujar Dirkrimum Kombes Krishna Murti, Selasa (26/1).

Krishna mengaku tak bisa memproses hukum Randall di Indonesia. Salah satu alasannya, Indonesia dan Amerika Serikat tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Karena itu, penyidik Polda akan mengirimkan berkas perkara ke FBI untuk kelanjutan proses hukum.

"Beberapa penyidik kami nanti juga akan terbang ke sana untuk membantu proses penyelidikan. Di sana mereka juga akan memberikan data tambahan untuk FBI sehingga hukumannya juga akan maksimal," katanya.

"Nanti mereka bisa memberikan informasi ke kami tentang data apa yang kurang, sehingga bisa kami perbaiki," tambahnya.

Untuk diketahui, penetapan status tersangka dr. Randall diperkuat dari hasil autopsi terhadap jenazah Allya. Randall membuka praktik seolah sudah memiliki surat tanda registrasi atau surat izin dan memberikan pelayanan medis. Tapi kenyataannya pelayanan medis tidak sesuai dengan standar kedokteran.

Rekomendasi