Dipecat Ahok, gugatan Retno dimenangkan di PTUN Jakarta

"Saya bersyukur atas dikabulkannya gugatan ini, saya mengapresiasi para hakim yang menangani perkara ini," ujar Ahok.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
Dipecat Ahok, gugatan Retno dimenangkan di PTUN Jakarta
Retno Listyarti. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti terkait pencopotan jabatan secara sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta."Saya bersyukur atas dikabulkannya gugatan ini, saya mengapresiasi para hakim yang menangani perkara ini, karena telah cermat memahami persoalan yang sebenarnya," kata Retno seperti dikutip dari Antara, Kamis (7/1).Retno Listyarti menggugat Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta No. 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta pada Agustus 2015 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Setelah menjalani proses persidangan selama lima bulan di PTUN Jakarta, majelis Hakim mengetuk palu dan memutuskan mengabulkan gugatan perkara nomor 165/G/2015 yang diajukan Retno.Retno mengatakan, bahwa alasan meninggalkan sekolah saat UN pada 17 April lalu untuk memenuhi undangan di salah satu tv swasta tentang kebocoran soal UN dari 'Google Drive' yang ditemukannya.Sementara itu, menurut Muhamad Isnur dari LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum Retno, ada beberapa faktor yang menjadi kekuatan gugatan kliennya. Setidaknya ada 4 kesalahan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam mengeluarkan SK pemberhentian Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta, yaitu pertama, ketidakcermatan dalam memilih dasar aturan. Kedua, menyalahi prosedur, ketiga, belum maksimal melakukan pembinaan, keempat, Kadisdik tidak memiliki kewenangan menghukum Retno yang berpangkat golongan Pembina/IVa.Dalam mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Aries Budhiman, pada 7 Mei 2015 tersebut, Retno mendapat sanksi pencopotan jabatan atas dasar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Sebelumnya, pengacara Retno Listyarti ini, mengkhawatirkan pencopotan jabatan melalui SK Pemberhentian Kepala Sekolah yang dilayangkan kepada dirinya berdasarkan penilaian subjektif dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah karena meninggalkan sekolah saat UN, menurut kuasa hukum, merupakan momentum bagi Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberi sanksi seberatnya."Kepala Dinas cenderung berlebihan dan sewenang-wenang dalam memberikan keputusan karena sanksi tentang disiplin PNS dalam PP 53 Tahun 2010 tersebut baru dijatuhkan jika PNS tersebut tidak masuk selama lima hari berturut-turut, sedangkan Bu Retno hanya meninggalkan sekolah selama satu jam," katanya.

Rekomendasi