Gedung Arkadia Park atau yang dikenal Gedung Nestle, jatuh dari lantai 7 ke lantai 3, pada Kamis (10/12) kemarin. Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ungkap jika ada kelalaian dalam kejadian ini, harus ada pidana."Ini mau kita lihat, kalau sampai teknisi lalai bisa dipidana lho," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).Ahok memaparkan, akan mengkaji penyebab kecelakaan yang mengakibatkan tiga orang di dalam lift menjadi korban. Dirinya pun langsung mengadakan rapat dengan Dinas Tenaga Kerja terkait insiden ini."Itu mesti dikaji. Kita juga mesti lihat tim kita ngawasinnya benar atau enggak. Itu kan di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja, semua yang namanya mesin-mesin eskalator, lift dan macam-macam itu mesti dicek," ungkapnya.Alasannya baru dicek, lanjut Ahok, berarti agen yang bersangkutan yang memperbaiki lift bukan karena semua talinya putus, namun dikabarkan lepas. Sehingga ada kemungkinan teknisi melakukan pemasangan tidak sesuai dengan standar yang berlaku."Ada kemungkinan, tapi kita enggak tahu," ucapnya.Untuk ke depannya agar tak terjadi hal serupa, Ahok menuturkan sudah meminta semua yang terkait agar diinspeksi, tak ada toleransi. "Kalau ada peringatan dicoret. Ini ada hubungan dengan sertifikasi juga, jadi orang yang kerjain ini kalau enggak punya sertifikat kita repot juga. Kan eskalator harus ada sertifikat aman, kalau perusahaan ngeluarin semuanya dibilang aman kita repot juga. Ini yang lagi mau saya rapatin," tutupnya.
Ahok: Kalau sampai teknisi lift Nestle lalai bisa dipidana lho
Ahok memerintahkan anak buahnya mendalami kasus jatuhnya lift yang menewaskan tiga orang tersebut.