Beginilah aksi kejam Agus sebelum masukkan Neng ke dalam kardus

Setelah menetapkan sebagai tersangka, polisi merilis adegan rekonstruksi beserta barang bukti yang digunakan Agus.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
Beginilah aksi kejam Agus sebelum masukkan Neng ke dalam kardus
Petugas menunjukkan adegan rekonstruksi pembunuhan bocah Neng dalam kardus di Kamal saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10). Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri didapatkan fakta DNA berupa epiter atau jaringan kulit di kaos kaki milik korban yang ditemukan di TKP pembuangan mayat identik dengan DNA tersangka. Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
5 dari 5 halaman
Beginilah aksi kejam Agus sebelum masukkan Neng ke dalam kardus
Tersangka Agus Darmawan saat dihadirkan dalam rilis di Mapolda Metro Jaya (10/10). ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Rekomendasi