Penggusuran di Jakarta selalu menyisakan polemik, antara pihak yang setuju dan menentang tindakan penertiban oleh Pemprov tersebut. Tidak jarang, isu-isu di luar konteks muncul di tengah keruh persoalan.Seperti yang terjadi dalam penggusuran bangunan liar di Kampung Pulo, Jakarta Timur, yang sudah berlangsung sejak 18 Agustus lalu. Front Pembela Islam (FPI) menyebut ada makam para habib dan kiai yang dikeramatkan di kawasan bantaran Kali Ciliwung itu."Masyarakat meminta makam keramat dan musala enggak dibongkar," ujar salah satu pimpinan FPI Habib Moch Zein Bin Zeid Alatas di Polda Metro Jaya, Jumat (21/8).Zein mengatakan, di wilayah Kampung Pulo ada tujuh makam yang merupakan makam habib dan para kiai. Makam itu sudah sejak lama ada di sana. "Sekitar 260 tahun," katanya.Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memastikan tidak akan membongkar sejumlah makam yang dianggap keramat yang ada di Kampung Pulo. Penggusuran hanya dilakukan terhadap rumah-rumah warga."Bongkar makam keramat? Itu isu orang munafik saja. Mana mungkin kita bongkar makam. Boleh enggak makam dipindahkan?" Kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (21/8).Meski begitu, Ahok pun menjelaskan mengenai makam keramat, dirinya menganggap itu adalah syirik. "Dalam Islam, syirik enggak hukumnya kalau mengkeramatkan kuburan? Kalau mau ajaran Islam, ayo berdebat syirik enggak hukumnya mengkeramatkan kuburan," tanya Ahok.Selain kuburan, Ahok pun memaparkan tidak akan membongkar rumah ibadah yang ada di Kampung Pulo, sampai ada penggantinya.
Advertisement
"Misal musala di Kampung Pulo, dibongkar enggak? Enggak. Tapi ketika ada musala baru, musala itu kita akan bongkar, bukan isu saya bongkar musala loh. Ini beda. Saya aja bangun masjid di sini (Balai Kota) kok. Ada enggak gubernur yang bangun masjid di Balai kota selain saya? Saya yang suruh bangun," tutupnya.Isu makam keramat juga muncul saat Pemprov DKI di bawah komando Gubernur Fauzi Bowo berencana mengeksekusi lahan kawasan makam Mbah Priok yang ada di dalam area Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 14 April 2010. Tindakan ini ditentang oleh warga yang kemudian berubah menjadi bentrokan antara warga dengan Satpol PP. Dalam insiden yang kerap disebut Kerusuhan Koja itu, sebanyak 3 petugas Satpol PP meninggal dunia. Ratusan orang mengalami luka-luka, baik dari warga biasa, Satpol PP, polisi sampai wartawan.Kejadian ini dilatarbelakangi oleh sengketa antara ahli waris Mbah Priok dengan Pelabuhan Indonesia II. Pihak ahli waris mengklaim kepemilikan tanah dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektare. Atas dasar itulah, Pemprov DKI berniat mengeksekusi lahan.Setelah memakan banyak korban, kesepakatan antara ahli waris Mbah Priok dan Pelindo II terjadi tiga tahun kemudian. Pada Juli 2013, kedua belah pihak sepakat keberadaan makam Mbah Priok tetap dipertahankan dengan konsep cluster yang dibatasi dengan tembok setinggi 3 meter serta akan dibangun akses khusus ke area makam."Para ahli waris makam Mbah Priok, memberikan jaminan terhadap kelancaran proses pembangunan dan penataan pelabuhan yang dilakukan JICT maupun pembangunan jalan bebas akses Tanjung Priok oleh Kementerian Pekerjaan Umum," kata Direktur utama IPC, RJ Lino kala itu.