Eks kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, melakukan perlawanan setelah dipecat. Dia menggugat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI, Arie Budhiman, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku, tak ambil pusing dengan gugatan Retno. Sebab surat keputusan (SK) mengenai pemecatan Retno itu ditandatangani oleh Arie Budhiman bukan dirinya."Enggak apa-apa. Gugat kepala dinas kok, bukan gugat saya ini," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/8).Meski demikian, Ahok masih beranggapan jika surat pemberhentian Retno yang ditandatangani Arie pada 8 Mei 2015 lalu itu, tak patut untuk dipermasalahkan, apalagi sampai ke tataran PTUN."Prosedur Kadis Pendidikan memberhentikan Retno sudah benar," pungkasnya.Diketahui, Retno Listyarti dipecat Dinas Pendidikan DKI, karena ketahuan meninggalkan sekolah yang dipimpinnya, yaitu SMAN 3 Jakarta, saat pagi hari pelaksanaan Ujian Nasional (UN).Sekretaris Jenderal Federasi Guru Seluruh Indonesia (FSGI) itu menggugat Kadisdik DKI ke PTUN pada Selasa (4/8) kemarin, atas keabsahan SK yang mengatur pemberhentian dirinya sebagai kepala sekolah, setelah surat keberatannya kepada Gubernur, dan aduannya ke Ombudsman tidak membuahkan hasil.
Soal gugatan Retno, Ahok bilang, 'kepala dinas ini kok bukan saya
Meski demikian, dia menegaskan pemecatan Retno sebagai kepsek sudah sesuai prosedur.