Dari 2.678 minimarket baru 300 gerai yang bebas miras

Tak cuma minimarket, pedagang eceran juga tidak boleh menjual minuman beralkohol.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Dari 2.678 minimarket baru 300 gerai yang bebas miras
miras. shutterstock

Pemprov DKI Jakarta melarang penjualan minuman beralkohol jenis apapun di mini market. Peraturan ini diberlakukan sebagai turunan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo mengatakan, peredaran minuman beralkohol di minimarket sudah dihentikan. Berdasarkan perhitungan terakhir, tercatat sudah 300 minimarket di Jakarta patuh dengan mengikuti aturan itu."Secara umum sudah bagus. Terakhir sudah 300 outlet minimarket di lima wilayah sudah tidak menjual minuman beralkohol golongan A," terangnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (24/4).Dia menambahkan, data ini belum maksimal mengingat ada 2.678 minimarket yang tersebar di enam wilayah Jakarta. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pendataan kembali secara bertahap."Secara bertahap akan kita lakukan pendataan. Untuk 7Eleven ada 149, sudah enggak ada semua. Sudah garansi dari ownernya," tuturnya.Selain minimarket pedagang eceran juga tidak boleh menjual minuman beralkohol. Namun, untuk pendataan berada di tingkat wilayah yaitu Kecamatan dan Kelurahan.

Rekomendasi