Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang anggota dewan untuk melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015. Sebab, mereka menilai draft yang dikoreksi palsu.Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, tak paham maksud pernyataan Ahok tersebut. Dia menilai pria berkacamata itu keliru karena dialah yang mereka anggap bersalah karena mengirimkan RAPBD DKI Jakarta 2015 yang bukan hasil pembahasan."Salahnya di Ahok. Orang dia yang menyerahkan. Dia tidak menaati peraturan perundang-undangan. Kemendagri hanya berpedoman pada Undang-Undang bahwa RAPBD yang diserahkan eksekutif akan dievaluasi," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3).Untuk menindaklanjuti kekeliruan tersebut, politis Gerindra ini mengatakan, pihaknya akan menggelar Rapat Paripurna pada pekan ini. "Etika salah satu yang diangketkan itu. Salah satu selain masalah pengajuan RAPBD," ungkapnya.Taufik menegaskan, dirinya tidak dapat memastikan hasil dari panitia angket ini akan berujung ke mana. Namun jika memang kesepakatannya adalah Hak Menyatakan Pendapat (HMP) maka itu sebuah bonus."Insya Allah. Itu mah bonuslah. Bonus DPRD penyelidikan. Kalau memang mesti ada hak menyatakan pendapat? Ya lakukan. Itu kan panitia angket nanti yang melaporkan ke kita. Ada mekanismenya panitia angket melaporkan kepada paripurna. Kenapa pada paripurna? Karena pada pembentukan di paripurna," tutupnya.
Taufik sebut kalau sampai nyatakan pendapat ke Ahok, bonus besar
Menurut Taufik, Ahok tak bisa menghindar lagi, jelas bersalah.
Advertisement