Kelakuan senior SMA 3 pada juniornya benar-benar tak bisa dianggap biasa. Selain melakukan kekerasan fisik, para senior juga memalak junior-junior mereka, apalagi yang baru masuk."Kekerasan financial makin mengerikan terlihat dari jumlah besarannya," kata Kepala Sekolah SMA 3, Retno Listyarti, dalam jumpa pers di sekolahnya, Rabu (11/2).Dikatakannya, biasanya kekerasan financial itu muncul bila para junior menolak dimintai uang. Bahkan dirinya pernah menerima laporan dari orangtua murid, anaknya pernah dimintai uang selama enam bulan yang bila ditotal nilainya mencapai Rp 5 juta."Kekerasan financial ada yang sifatnya ringan sampai yang berat. Mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 100.000/siswa/kejadian. Bahkan siswa yang menolak dicekik," tambahnya.Satu contoh pemalakan nyeleneh yang dilakukan senior pada juniornya, meminta dibelikan lipstik."Kakak senior kelas XII SMS adik juniornya kelas X minta dibelikan lipstick dengan ketentuan warna dan merek. Harga lipstick pun cukup mahal," jelasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, kemarahan Retno ini bermula saat wali murid enam siswa SMA 3 Jakarta membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan perbuatan Kepala Sekolah, Retno Listyarti, karena dianggap semena-mena dengan menskors putra-putri mereka padahal sudah mendekati masa ujian.Enam siswa yang diskors adalah HJP (16) perempuan, PRA (17), AEM (17), EMA (17), MRPA (17) dan PC (17) adalah laki-laki. Mereka diduga melakukan pengeroyokan pada salah satu senior Erick (30).Mereka diskors mulai 11 Februari hingga 13 April 2015 mendatang. Akan tetapi, tanggal 10-15 Maret, enam siswa itu diperbolehkan masuk karena masa ujian."Skorsing diberikan pihak sekolah. Pihak sekolah menilai apa yang dilakukan oleh keenam anak kami itu merupakan tindak kekerasan. Padahal apa yang mereka lakukan adalah membela diri," tutur orang tua HJP, yang enggan disebutkan namanya itu di Jakarta, Rabu 4 Januari 2015.
Skors yang diberikan pihak sekolah itu dianggap terlalu berat. Karena, menurut dia, enam siswa itu lah sebenarnya menjadi korban Erick. Retno dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 77 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.Selain Retno, Erick juga dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.