Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerbitkan keputusan untuk menurunkan tarif angkutan umum. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah menandatangani surat keputusan (SK) penurunan tarif."Udah, saya sudah tanda tangani suratnya kemarin," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2).Dia menduga lamanya penerbitan SK penurunan tarif ini disebabkan oknum Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang tidak ingin menerbitkan. "Di sini mana ada yang enggak ada kepentingan oknum," tegasnya.Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit. Dia mengatakan, surat tersebut belum sampai ke tangan Gubernur DKI Jakarta, sehingga tarif belum dapat diturunkan."Pergubnya sedang di Biro Umum, nanti setelah biro umum nanti kami secara insentif mengawasi," ujarnya.Benjamin berjanji pihaknya akan segera memberlakukan tarif baru tersebut. Setidaknya, Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel akan menertibkan.Sebelumnya, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristanto mengatakan, tarik angkutan umum kelas ekonomi sebesar Rp 500. Namun bus besar reguler hanya mengalami penurunan sebesar Rp 200."Ini sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan. Penurunan tarif angkutan umum minimal 5 persen dari tarif awal," jelasnya saat dihubungi, Kamis (22/1).Dia menambahkan, penurunan untuk ekonomi reguler bus kecil sebesar Rp 500, sehingga menjadi Rp 3.500. Untuk bus sedang dan besar menjadi Rp 3.800 dari Rp 4.000. Bus ekonomi (AC) dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000, Bus besar (AC) dari Rp 8.500 menjadi Rp 8.000 dan bus besar pengumpan dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000.Emanuel mengungkapkan, pembahasan tarif taksi belum dilakukan oleh pihaknya. Sehingga tarif taksi masih berlaku seperti sebelumnya, ketika terjadi kenaikan BBM. Dia berharap pembahasan tarif ini dapat segera dilakukan."Penurunan tarif angkutan umum akan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Pak Gubernur," jelasnya.Dia menerangkan, untuk pengajuan penurunan tarif angkutan umum non ekonomi akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Lain dengan bus ekonomi, karena hanya menunggu persetujuan Dewan Transportasi Kota Jakarta.Pernyataan serupa disampaikan Ketua DPD Organda DKI Jakarta Sahfruhan Sinungan. Dia mengatakan, keputusan penurunan tarif angkutan umum sudah final. Kini pihaknya hanya tinggal menunggu surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta."Rapat sudah final dan tinggal Dishub DKI melaporkan ke Gubernur untuk dibuatkan SK-nya," tutupnya.
Ahok sudah tanda tangani SK penurunan tarif angkutan umum
Ahok menduga lamanya penerbitan SK ini disebabkan oknum Dishub DKI Jakarta yang tidak ingin menerbitkan.