DS (36) dibekuk Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas keterlibatannya sebagai pengedar sabu di kawasan kampus Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia pun diduga sebagai bandar narkoba di Universitas Nasional (Unas)."DS ini pengedar narkoba jenis sabu di kampus-kampus. Dari hasil pemeriksaan (saksi) dulu, nama DS itu sering disebut-sebut dan diduga sebagai bandar di Unas," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/9).Hando menyatakan DS mendapatkan sabu dari Jakarta Barat dan Timur. Namun, polisi masih enggan mengungkapkan guna keperluan pengembangan penyelidikan."Dirinya mengaku mendapatkan narkoba di Kampung A di Jakarta Barat dan Kampung S di Jakarta Timur. Ini masih akan dikembangkan lagi penyelidikannya," terang dia.Masih menurutnya, DE sebelum berprofesi sebagai pengedar narkoba di kalangan kampus bekerja sebagai sopir angkot. Namun, akibat tergiur untung besar dia beralih menjual barang haram tersebut."DS awalnya bekerja sebagai sopir angkutan. Tergiur untung banyak dirinya banting setir, satu gram sabu saja itu bisa dijual Rp 1,1 juta sampai Rp 1,5 juta," pungkas dia.Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. DS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Nama sering disebut, pemasok narkoba untuk Unas dibekuk polisi
"DS mengaku mendapatkan narkoba di Kampung A di Jakarta Barat dan Kampung S di Jakarta Timur," kata Hando.
Advertisement
Rekomendasi