Menhub klaim lebih dulu dari Jokowi larang PNS pakai mobil

Jokowi melarang seluruh PNS menggunakan kendaraan pribadi setiap Jumat pertama di awal bulan.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Menhub klaim lebih dulu dari Jokowi larang PNS pakai mobil
Jokowi bersepeda. ©2013 merdeka.com/imam buhori

Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyetujui program Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo soal larangan penggunaan kendaraan bermotor pribadi setiap Jumat pekan pertama pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DKI Jakarta. Asalkan Jokowi mau mempertimbangkan kemungkinan terlambatnya para PNS dampak dari aturan tersebut."Kami setuju saja, tapi diatur dengan baik karena apa mungkin yang dimaksud kendaraan bermotor termasuk sepeda motor misalnya. Kan kalau tidak pakai (motor) lebih lama ke kantor. Itu dipertimbangkan juga jangan sampai PNS jadi terlambat," ujarnya saat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Jumat (3/1).Menurutnya kebijakan Jokowi ini sudah terlebih dahulu diterapkan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dimana kata Mangindaan, setiap Rabu pekan ketiga, parkiran di kantor Kemenhub bersih dari kendaraan bermotor.

Topik pilihan: Jokowi | Ahok "Tujuan Pak Jokowi hampir sama dengan kami, kalau kami minggu ketiga car free day, parkiran ini tidak boleh ada mobil, jadi kami sudah terapkan lebih dulu," jelas dia.Sebelumnya, untuk dapat merangsang penggunaan transportasi massal, Jokowi memerintahkan PNS DKI untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi pada Jumat pekan pertama. Rencananya, mulai hari ini, semua PNS dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Rekomendasi