Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menantang ahli waris mantan Wakil Presiden Adam Malik di pengadilan apabila mempunyai bukti kuat untuk menuntut Pemprov DKI Jakarta. Hari ini, ahli waris Adam Malik kembali menduduki lahan dan memasang spanduk di tepi Waduk Ria Rio, Pulo Mas, Jakarta Timur."Kalau memang punya bukti dokumen, silakan gugat saja di pengadilan," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).Menurut Jokowi, cara-cara yang dilakukan oleh ahli waris tidak membuat Pemprov DKI gentar. Jika ahli waris memiliki bukti kuat, maka tidak akan memasang spanduk.Jokowi menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mengakomodir tuntutan para ahli waris Adam Malik. "Kalau bisa diajak bicara, ya ayo bicara. Tapi kalau seperti itu kan tidak bisa lagi diajak bicara. Kita tindak tegas sajalah," tegas dia.Aksi protes ahli waris Adam Malik ini berawal dari penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Warga tinggal di bantaran waduk mengklaim, tanah yang ditempati adalah milik Adam Malik, bukan Pemprov DKI. Karena itu, warga yang tergusur protes.
Jokowi tantang ahli waris Adam Malik di pengadilan
Menurut Jokowi, cara-cara yang dilakukan oleh ahli waris tidak membuat Pemprov DKI gentar.
Advertisement
Rekomendasi