Wali kota Jakpus heran kasus korupsi CCTV Monas baru diungkap

Saefulloh mengaku tak tahu proyek pengadaan CCTV yang dikorupsi karena dirinya saat itu belum menjabat wali kota Jakpus.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Wali kota Jakpus heran kasus korupsi CCTV Monas baru diungkap
Liburan ke Monas. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Wali Kota Jakarta Pusat, Saefulloh heran kasus korupsi closed-circuit television (CCTV) Monas dalam anggaran tahun 2010, baru terungkap pada masa pemerintahan Gubernur Jokowi dan Wakilnya, Ahok. Padahal korupsi senilai miliaran rupiah itu melibatkan Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Yuswil Iswantara dan Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar terjadi pada 2010. "Audit biasa setelah seluruh kegiatan selesai, biasa 2010 audit 2011 dan seterusnya. Saya tidak mengerti kenapa 2010 baru muncul sekarang apakah ada pengaduan atau apa," ujar Saefulloh usai bertemu dengan Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (25/10).Saefulloh menegaskan, dia tak tahu proyek pengadaan CCTV yang dikorupsi karena dirinya saat itu belum menjabat wali kota Jakarta Pusat. "Itu anggaran 2010 murni saya belum ada di situ, saya akhir 2010, 4 November. Idealnya dari Januari sudah melekat," jelasnya.Menurut Saefulloh, dalam entitas laporan keuangan prosesnya dari suku dinas laporan ke Dinas masing-masing, sehingga tidak perlu ke wali kota. Dia mengatakan dana sebesar Rp 2 miliar adalah hasil lelang."Wajar enggak wajar, audit yang bilang, setau saya angka sekitar Rp 2 miliar hasil lelang, pagu segitu. Itu yang perlu diketahui, seluruh pertanggungjawaban keuangan include di dinas masing-masing," ucapnya.Untuk kasus yang menjerat kedua Kasudin Kominfo tersebut, dia meminta menunggu proses. Sebab, hingga saat ini dia belum menerima surat tembusan dari Kejari maupun Dinas."Kita tunggu prosesnya, dua kasudin di Selatan dan Pusat, karena di Pusat dulu panitia lelang. Saya belum dapat tembusan tertulis baik dari kejari atau kepala dinas bersangkutan, baru denger-denger, secara tertulis," katanya.Untuk pemberhentian kedua pejabat tersebut tidak dipersoalkan. Namun, alangkah baiknya, BKD memberikan Plt terlebih dulu. "Kalau Plt dulu bagus," ucapnya.Untuk kasus dengan nilai proyek Rp 1,7 miliar ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Selain Ridha Bahar dan Yuswil Iswantara, satu tersangka lagi dari swasta, Direktur PT Harapan Mulya Karya Dario Sahad.

Rekomendasi