Jadi tersangka korupsi CCTV Monas, Dario mengaku jadi korban

"Saya ke Kejaksaan minta perlindungan. Tapi tidak ada hasil. Saya tidak salah," kata Dario.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Jadi tersangka korupsi CCTV Monas, Dario mengaku jadi korban
Monas. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Monas. Salah satu tersangka adalah Direktur PT. Harapan Mulya Karya Dario Sahad, selaku rekanan dalam proyek tersebut.Dario membantah telah melakukan korupsi dalam proyek senilai Rp 1,7 miliar tersebut. "Itu tidak benar. Kenapa saya yang jadi korban? Saya hanya pengusaha yang menang tender saat itu," ujar Dario saat dihubungi wartawan, Jumat (25/10).Ia mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dirinya sempat bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota. Tujuannya adalah untuk melaporkan terkait CCTV crisis center yang telah mati selama tujuh bulan ini."Saat itu saya dengar Pak Ahok mau pasang CCTV lagi di Monas karena ada kasus perkosaan. Saya lapor saja ke bapak kalau CCTV DKI itu ada. Dan ternyata bapak kan enggak tahu. Tapi setelah saya laporan malah jadi tersangka begini," jelasnya.Ia menyayangkan sikap Kejaksaan yang langsung menetapkan dirinya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan satu sumber saja yakni Kasudin Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jakarta Pusat Ridha Bahar. "Kemarin (Kamis,24/10) saya ke Kejaksaan minta perlindungan. Tapi tidak ada hasil. Saya tidak salah," keluhnya.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dario mengaku kesulitan melanjutkan usahanya. Sebab pihak rekanan kerja memutuskan hubungan kerja secara sepihak. Padahal banyak proyek yang saat ini dalam proses pengerjaan. Dario mengaku rugi karena tersandung kasus ini."Vendor enggak mau kerja sama. Bank juga nggak mau kasih pinjaman. Saya mau nama baik saya dipulihkan," ucapnya.Kasus ini berawal pada tahun anggaran 2010, Suku Dinas Koinfomas Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dilaksanakan kegiatan Proyek Pembangunan Sistem Pemantaun Situasi di Kawasan Monas dengan alokasi biaya sebesar Rp 1.717.000.000,- yang berasal dari DIPA Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2010. Setelah PT. Harapan Multa Karya dengan Direkturnya, Dario ditetapkan sebagai pemenang lelang, dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa dugaan penyimpangan antara lain: Penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diindikasikan mark up, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak, pekerjaan seolah-olah telah selesai 100 persen dilaksanakan sehingga seluruh biaya proyek sebesar Rp. 1.717.000.000 dibayarkan kepada rekanan, padahal proyek belum selesai 100 persen, penerbitan surat-surat seperti Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa ( PPLS), Surat Perintah Membayar (SPM), bukti pendukung dan kwitansi pembayaran proyek sedangkan proyek belum 100 persen selesai dilaksanakan dan juga belum diserahterimakan dari rekanan kepada KPA.

Rekomendasi