Tak terbukti aniaya wanita pedagang kopi, 18 orang dilepaskan

Meski dilepas, mereka tetap berada di dalam pengawasan polisi.

Al Amin
Oleh Al Amin - Reporter
Tak terbukti aniaya wanita pedagang kopi, 18 orang dilepaskan
Reserse Polres Jakbar gelar operasi penyisiran preman. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

18 Orang yang ditangkap saat operasi penyisiran preman kembali dilepaskan. Pembebasan itu dilakukan karena mereka tidak terbukti atau tak terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap pedagang kopi, Hernawati (46).Atas alasan itu, Kepolisian Polres (Polres) Metro Jakarta Barat resmi melepas 18 orang yang ditangkap dalam operasi yang berlangsung Minggu (15/9) kemarin. Meski demikian, mereka tetap menjalani pemeriksaan sebagai saksi.Sementara, polisi tetap menahan Frengky Danger Manu (20) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka yang ditembak kaki kanannya ini dijerat Pasal 333 jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara."Usai kita lakukan pemeriksaan 1x24 jam, ke-18 orang kita pulangkan karena tidak terbukti melakukan kekerasan. Yang terbukti hanya tersangka Frengky," kata Kasat Reskrim Polsek Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi saat ditemui di Mapolres, Senin (16/9).Meski sudah dilepaskan, kedelapan belas saksi tersebut tetap harus membuat laporan kepada polisi. Seluruh aktivitas mereka juga akan terus diawasi pihak kepolisian."Kita juga akan melakukan pembinaan agar mereka melapor kalau mereka melihat terjadinya tindak kriminal atau kekerasan," lanjut dia.Sebelumnya diberitakan, sebanyak 19 orang yang merupakan kelompok Flores, ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (15/9) siang. Belasan orang tersebut diduga menganiaya Hernawati (46) seorang perempuan yang biasa berdagang di depan pintu tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Rekomendasi