PT Pulomas Jaya membantah lahan seluas 2,1 hektar di kawasan Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, yang akan dibuatkan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Waduk Ria Rio dimiliki ahli waris mantan Wakil Presiden ke-3 Adam Malik.Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya, Nastasya Yulius menyatakan, persoalan sengketa lahan dengan keluarga Adam Malik sudah selesai di meja pengadilan. Kasus itu pun telah dimenangi Pemda DKI Jakarta, melalui PT Pulomas Jaya."Putusan pengadilan atas gugatan hukum keluarga ahli waris Adam Malik tersebut telah mempunyai kekuatan hukum (incracht), sehingga dengan demikian secara hukum PT Pulomas Jaya merupakan pemilik yang sah atas tanah itu," ujar Pria yang akrab disapa Inas, saat ditemui wartawan di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (27/8).Kemenangan itu diperoleh dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan surat putusan No. 87/Pdt-G/1998. Lalu oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim kembali mengeluarkan putusan serupa dengan nomor putusan 180/PDT/1999/PT.DKI,"Keduanya dimenangkan oleh Pemda DKI Jakarta dalam hal ini PT Pulomas Jaya. Setelah itu mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung No. 1306K/PDT/200 kembali kami menangkan. Dan terakhir, peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No. 88/PK/PDT/2002 yang dimenangkan kami lagi. Jadi sudah jelaskan," jelas Inas.Inas mengatakan, mulanya, lahan yang diklaim milik keluarga Adam Malik merupakan bagian dari tanah negara berdasar Eigendom Verponding nomor 5243 seluas 141.800 meter persegi yang diperkuat surat Keputusan Menteri Pertanian/Agraria nomor SK.II/3/KA/63.Setelah itu, pada 1980, di atas lahan seluas 3 hektar dari 14 hektar lahan tersebut direncanakan akan dibangun Emergency Hospital dengan menunjuk Yayasan Mekarsari sebagai pengelola yang berhak memakai tanah pemda."Rencananya lahan 3 hektar itu akan Emergency Hospital. Pemprov menunjuk Yayasan Mekarsari untuk mengelola. Tapi selama lima tahun, mereka tidak mampu. Akhirnya izinnya ditolak dan di alihkan ke Yayasan Adam Malik, dengan ketentuan lahan tersebut tetap dimiliki Pemprov DKI," ungkapnya.Setelah ditunjuk, ternyata Yayasan Adam Malik pun tidak mampu membangun rumah sakit ini. Dengan demikian, Pemprov DKI kembali mencabut izin pemakaian atas tanah dari Yayasan Adam Malik itu"Yayasan Adam Malik kemudian mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI untuk menggunakan lahan sebagai penampungan besi tua, setelah itu istrinya Nelly Adam Malik menempuh upaya hukum untuk menguasai lahan melalui gugatan ke pengadilan dengan dasar kepemilikan Girik C.342 PS I Blok S.II. Yang sampai saat ini dipermasalahkan," paparnya.Sebelumnya diberitakan, upaya penertiban pemukiman warga Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, di RT 2, 6, 7, RW 15, ini mendapat kendala dari pihak ahli waris mantan Wakil Presiden ke-3 Adam Malik.Salah satu keluarga Adam Malik mengaku memiliki hak kepemilikan tanah seluas 2,1 hektare di kawasan yang akan digusur ini."Saya Gunajaya Malik, selaku ahli waris dan wakil para ahli waris dengan ini menegaskan, bahwa tanah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 2, 6, 7 RW 15, adalah milik kami," Kata Gunajaya Malik, yang merupakan cucu ke-7 dari anak ke-3 Adam Malik, di Pedongkelan, Senin (27/8).
Kepemilikan ahli waris Adam Malik di Waduk Ria Rio dibantah
PT Pulomas Jaya menyebut klaim keluarga Adam Malik sudah dimentahkan pengadilan.
Advertisement
Rekomendasi