Korban dan pelaku mutilasi Ancol sering kerja sama soal narkoba

"Alanshia tidak berencana untuk dan tidak sengaja membunuh korban," kata penerjemah terdakwa, George.

Pramirvan Datu Aprillatu
Korban dan pelaku mutilasi Ancol sering kerja sama soal narkoba
pelaku mutilasi ancol. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Terdakwa mutilasi Ancol, Alanshia alias A Liong dan korban Toni Arifin Djoomin kerap kerja sama soal narkoba. Toni sering menitipkan narkoba kepada pelaku secara berkala.Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi saat membacakan dakwaan dalam sidang kasus mutilasi tersebut. "Karena terdakwa mempunyai hutang kepada Tony Arifin Djoomin dan keuntungan terdakwa menerima titipan narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut adalah terdakwa dapat menggunakan atau mengkonsumsi narkotika tanpa membeli dan terdakwa tiga belas kali menerima titipan narkotika," kata Wahyu saat membacakan di ruang Sari, PN Jakarta Utara, Selasa (23/7).Selain itu, korban Toni juga biasa meracik kembali narkotika jenis sabu untuk dijual kembali kepada pengguna narkoba. "Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut lalu terdakwa dan Tony meracik kembali narkoba tersebut untuk dijual lagi oleh Tony Arifin," lanjut Wahyu.Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Supriyanto Dan beranggotakan Asmayeti dan Harsono berlangsung cepat. Saat ditanyakan kepada penerjemah terdakwa sempat menolak pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU)."Dia ingin hanya bilang, dia tidak berencana untuk dan tidak sengaja membunuh korban," kata penerjemah terdakwa, George usai mendampingi kliennya.

Rekomendasi