Bawa penerjemah, pelaku mutilasi Ancol disidang di PN Jakut

Alanshia menjalani sidang perdana kasus mutilasi di Ancol.

Pramirvan Datu Aprillatu
Bawa penerjemah, pelaku mutilasi Ancol disidang di PN Jakut
Pelaku mutilasi Ancol. ©2013 Merdeka.com

Alanshia alias A Liong, pelaku mutilasi terhadap Tony Arifin Djoomin di kawasan Ancol menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Untuk memperlancar proses sidang, pihak Alansia menghadirkan penerjemah."Ya untuk sidangnya kita bawa penerjemah yang sama saat pemeriksaan di Polres Jakarta Utara, George Gozalie," kata penasehat hukum Alanshia, Hendrayanto kepada merdeka.com, di PN Jakarta Utara, Selasa (23/7).Menurut Hendrayanto, pihaknya siap menghadapi persidangan dengan merujuk pada fakta persidangan yang akan diungkapkan di depan Majelis Hakim. "Kita tetap berpegang pada fakta yang ada, sebab pasal pembunuhan berencana terlalu bergeser pada fakta kejadian," ujarnya.Dari pantauan merdeka.com, sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, molor hingga berita ini diturunkan belum juga dimulai. Terlihat istri dan pengasuh bayi Alanshia sudah mendatangi gedung PN Jakarta Utara. Alanshia sendiri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.Seperti diketahui, Alanshia menghabisi nyawa temannya sendiri Tony Arifin Djoomin. Pelaku yang mempunyai usaha percetakan ternyata mempunyai utang judi sepakbola sebesar Rp 200 juta kepada korban.Karena tak senang ditagih terus menerus dan mengaku keluarganya diancam, pelaku tega membunuh hingga memutilasi dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam dus yang disimpan di lantai dasar ruko milik korban.Tak sampai situ, Alanshia juga tercatat melakukan sebuah kejahatan dalam selembar red notice dari Negara asalnya, China.

Rekomendasi