Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Igo Ilham mengatakan, Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bisa memaksakan rumah sakit swasta untuk membangun ruang kelas III sebanyak 75 persen. Sebab, posisi pemerintah dalam hal ini sifatnya hanya mengimbau."Tentang masalah swasta ikut berpartisipasi untuk pemerintah itu boleh, bagus. Tapi pemerintah enggak punya kewenangan untuk memaksa swasta, kalau sifatnya mengimbau sih boleh-boleh saja," ujar Igo di Gedung DPRD Jakarta, Senin (18/2).Menurut politikus PKS ini, terkait ketentuan kelas III ada undang-undang kesehatan yang sudah mengatur soal batas minimal pembangunan ruang kelas III bagi rumah sakit swasta. Sebab, untuk membangun kelas III, rumah sakit swasta akan mengkalkulasi untung rugi. "Kalau kelas III banyak gimana," katanya.Selain itu, keinginan Ahok memberikan hibah dan bantuan bagi rumah sakit itu sah-sah saja karena ada payung hukum yang mengaturnya. Dasar hukum tersebut Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2012."Umumnya pihak swasta kan profit motive, kalau negara punya peran yuk boleh profit tapi mesti ada kelas III itu di undang-undang. Apakah make sense atau enggak orang-orang swasta itu yang sifatnya bisnis kemudian alokasikan 75 persen. Nah, itu swasta yang bisa menjawab," jelasnya.Lain cerita jika pihak swasta membuat rumah sakit diperuntukkan membantu masyarakat kurang mampu. "Dia bangun 70 persen bahkan 100 persen kelas III. Kalau motifnya sosial ya mungkin-mungkin saja," tandasnya.
PKS: Ahok tak bisa paksakan RS swasta bikin 75% ruang kelas III
"Kalau sifatnya mengimbau sih boleh-boleh saja," ujar Igo Ilham.