Annisa Azward (20), mahasiswi Universitas Indonesia meninggal karena menderita luka berat di kepala akibat loncat dari angkot KWK-U 10. Diduga sopir angkot itu akan melakukan tindak kriminal terhadap gadis asal Sumatera Barat itu.Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Udar Pristono mengatakan pihaknya sudah melakukan penindakan seperti pemeriksaan seragam, kartu pengenal anggota, dan kartu pengenal pengemudi. Langkah preventif akan diambil Dishub untuk mencegah hal itu tidak terulang kembali. "Kehati-hatian masyarakat bila supir tidak memakai seragam atau KTA apalagi sopir bertato diharapkan tidak menaiki angkutan tersebut, karena sopir tersebut terindikasi sopir tembak," tegas Pristono di Balai Kota, Senin (11/2).Pristono mengatakan pembinaan pemilik terhadap sopir angkutan umum harus dilakukan, seperti pemeriksaan kelengkapan identitas sopir dan mobil angkotnya. "Sebelum keluar mobil dan supir diperiksa SIM, KTP sama nggak, kesehatannya juga diperiksa. Oleh sebab itu tolonglah instruksi pemerintah laksanakan, buat poolnya walau dengan koperasi, kalau niat baik buat pool itu bisa," jelasnya.Dalam kasus Annisa, Dishub DKI akan mencabut izin trayek angkot jika sopir angkot itu terbukti berbuat kriminal. "Dishub akan mencabut izin trayeknya bila nanti dibuktikan digunakan untuk tindakan kriminal," ujar dia.Namun Pristono akan memastikan laporan resmi dari kepolisian terhadap kasus tersebut. Menurut dia, pemilik angkutan wajib bertanggung jawab pada sopir angkot miliknya."Kesalahan dirinya sendiri karena berbuat kriminal tapi pemilik angkutan harus bertanggung jawab pada pengemudinya, kalau dilanggar tentu ada sanksinya. Akan dicabut ijin trayeknya," ujarnya.Sebelumnya, Kanit Laka Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahmat Dalizar mengatakan pihaknya sudah mengamankan Jamal (37), sopir yang mengemudikan angkot yang ditumpangi Annisa.Pemeriksaan terhadap sopir dan saksi belum mengarah pada satu tindak pidana. "Belum ditemukan unsur kriminalitasnya," ujar Rahmat saat dihubungi merdeka.com, Minggu (10/2).
Dishub DKI: Jangan naik angkot yang sopirnya bertato
Dalam kasus Annisa, Dishub DKI akan mencabut izin trayek angkot jika sopir angkot itu terbukti berbuat kriminal.