Kasus Annisa, Jokowi diminta tegur Dishub DKI

Azas mengatakan, apa yang dilakukan oleh angkot tersebut merupakan korupsi jalur trayek.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
Kasus Annisa, Jokowi diminta tegur Dishub DKI
Annisa Azward saat dirawat di rumah sakit. M Mirza©2013 Merdeka.com

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) diminta menegur Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pasalnya, dalam kasus tewasnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward (20) karena loncat dari angkot KWK-U 10, si sopir keluar dari trayek."Dishub Jakarta itu enggak konsisten dan suka seremonial belaka. Sebaiknya gubernur harus menegur Dishub agar kerjanya nyata di lapangan," ujar Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Azas Tigor ketika dihubungi wartawan, Senin (11/2).Azas mengatakan, apa yang dilakukan oleh angkot tersebut merupakan korupsi jalur trayek. Sebab, sopir angkot telah melakukan pelanggaran UU Lalu Lintas karena membawa angkot di luar jalur trayek."Ya itu enggak benar, itu namanya korupsi trayek, operator ngatur Dishub trayeknya jadi dua rute satu trayek, nah itu salah besar,"jelasnya.Untuk menghindari adanya pelanggaran trayek liar kembali, Azas ingin ada sanksi tegas bagi Dishub. Sebab, Dishub dinilai tidak konsisten menjalan tugas, mengontrol dan mengawasi angkutan umum serta menindak pelanggaran trayek."Ya namanya pelanggaran harus ada sanksi dong. Cuma di Indonesia khususnya Jakarta jutaan pelanggaran lalu lintas atau Transportasi dan kasat mata tapi sama sekali tidak ada penindakan," tandasnya.Seperti diketahui, Annisa loncat dari angkutan KWKU 10 jurusan Sunter-Muara Angke, pada Rabu (6/2) lalu. Dugaan sementara, Annisa nekat loncat saat mobil melaju karena takut diculik.Akibat kejadian itu, mahasiswi UI itu mengalami luka parah di kepalanya. Annisa sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit, sebelum akhirnya meninggal dunia. Jenazah Annisa sudah dibawa ke kampung halamannya di Bukittinggi, Sumbar.

Rekomendasi