KPUD resmi tetapkan Jokowi-Ahok jadi gubernur & wagub DKI

Bila tidak ada yang menggugat akan dilantik pada 7 Oktober, jika terjadi gugatan akan diundur sampai November mendatang.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
KPUD resmi tetapkan Jokowi-Ahok jadi gubernur & wagub DKI
KPUD resmi tetapkan Jokowi-Ahok jadi gubernur & wagub DKI

Setelah melakukan rekapitulasi penghitungan suara, KPU DKI Jakarta menetapkan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur DKI Jakarta. pelantikan akan digelar 7 Oktober mendatang."Akhirnya Joko Widodo dan Basuki T Purnama resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan perolehan suara 53,82 persen suara," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Dahlia Umar saat mengumumkan penetapan, Sabtu (29/9).Berdasarkan data dari KPU Provinsi dari DPT sebanyak 6.996.951 suara hanya 4.592.945 suara yang menggunakan hak pilihnya di Pilgub putaran dua. Dari jumlah tersebut 2.472.130 suara memilih pasangan Jokowi-Ahok, sementara yang memilih Foke-Nara 2.120.815"Setelah penetapan ini akan diberi waktu tiga untuk mengajukan gugatan ke MK bila tidak puas. Bila tidak ada yang menggugat akan dilantik pada 7 Oktober, jika terjadi gugatan akan diundur sampai November mendatang," ujar Dahlia.

Rekomendasi