Foke-Nara belum putuskan soal gugatan hasil rekapitulasi

Hanya Foke dan Nara nantinya yang menentukan, apakah gugatan itu akan dilakukan atau tidak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Foke-Nara belum putuskan soal gugatan hasil rekapitulasi
foke nara. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Pasangan cagub DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli belum memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi suara. Timses Fauzi-Bowo akan merundingkan terlebih dahulu hasil rekapitulasi."Dengan angka-angka menerima. Tapi ada ruang hukum yang bisa dilakukan, apakah akan diambil atau tidak, tergantung Foke-Nara hari Rabu nanti," kata tim sukses dari Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Dasril Affandi kepada wartawan usai rekapitulasi di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (28/9).Menurut Dasril, jika nanti timnya mengajukan gugatan ke MK. Aspek penting yang menjadi bahan gugatan adalah pelanggaran ditemukannya kecurangan atau joki pada pelaksanaan pilgub DKI Jakarta. Namun Dasril tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran tersebut."Ya seperti ditemukan joki, tadi ada di Jakpus (Jakarta Pusat). Joki itu bisa siapa saja," lanjutnya.Menurut Dasril, hanya Foke dan Nara nantinya yang menentukan, apakah gugatan itu akan dilakukan atau tidak. "Tergantung dari Foke-Nara, masing-masing lima puluh persen," pungkasnya.Sebelumnya, dari rekapitulasi yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (28/9), Jokowi Ahok mendapat 2.472.130 (53,82 persen) dan Foke-Nara memperoleh 2.120.815 (46,17 persen). Selisih keduanya adalah 351.315 (7,65 persen). Surat suara sah dalam putaran kedua yakni 4.592.945, sementara 74.996 lembar kertas suara dinyatakan tidak sah.

Rekomendasi