Polisi bantah lindungi tersangka FR

Polisi sudah memasukkan FR dalam daftar pencarian orang (DPO).

Razif Azmar
Oleh Razif Azmar - Reporter
Polisi bantah lindungi tersangka FR
SMAN 70 Jakarta. ©2012 Merdeka.com

Peristiwa tawuran pelajar antara siswa SMA 6 dan SMA 70 di Bulungan, Jakarta Selatan, sudah tiga hari berlalu. Namun, hingga kini polisi belum berhasil menangkap FR, siswa SMA 70 yang membacok Alawy Yusianto, pelajar SMA 6.Polisi menolak dikatakan sengaja melindungi FR. Polisi mengaku terus memburu siswa yang sudah dua kali tinggal kelas itu."Justru bagi yang melindungi akan mendapatkan tindakan hukum," kata Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan saat ditemui di Polsek Setiabudi, Jakarta, Rabu (26/9).Menurut Hermawan, FR saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). FR pun kini terus diburu karena melarikan diri. "FR dalam pengejaran," tegasnya.Penangkapan tersangka dalam kasus tawuran pelajar di Bulungan sedikit berbeda dengan yang terjadi siang tadi di Manggarai, Jakarta Selatan. Untuk kasus tawuran SMA Yayasan Karya 66 dan SMA Kartika Zeni di Jalan Saharjo tadi, polisi sudah berhasil menangkap AD siswa Kartika Zeni yang membacok Deni Januar, siswa SMA Yayasan Karya 66.

Rekomendasi