Polda Metro Jaya segera menghapus pemberlakuan 3 in 1 di beberapa ruas jalan Jakarta. Yakni Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan.Hari ini, uji coba penghapusan sistem 3 in 1 diberlakukan di ruas Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada dan Jalan Pintu Besar. Uji coba diberlakukan selama satu bulan."Ini masih uji coba. Kita mulai pukul 07.00 WIB pagi ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Dwi Sigit Nurmantyas, kepada wartawan Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (10/9).Uji coba ini dilakukan sesuai dengan jam pemberlakuan three in one. Yaitu pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB. Sigit menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena di sepanjang Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk telah diterapkan larangan parkir in street. Diyakini, penghapusan sistem 3 in 1 bisa meningkatkan kapasitas jalan hingga 60 persen. "Karena itu, aturan 3 in 1 di lokasi tersebut sebagai pengendalian traffic dirasa tidak lagi diperlukan," jelasnya.Penghapusan sistem ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur no. 2054 Tahun 2004 tentang Penetapan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Kewajiban Mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Jakarta. Semula ada sembilan jalan yang diberlakukan aturan 3 in 1."Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan sebagian Jalan Gatot Subroto," tandasnya.
Mulai hari ini, Jalan Hayam Wuruk-Gajah Mada bebas 3 in 1
Uji coba diberlakukan selama satu bulan dan jamnya disesuaikan dengan pemberlakuan three in one.
Advertisement
Rekomendasi