Hari ini tim relawan buruh untuk Jakarta Baru bersama warga korban kebakaran di daerah Karet Tengsin mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta. Tujuannya, untuk menyampaikan keberatan atas sindirian yang dilontarkan Fauzi Bowo pekan lalu terhadap Jokowi soal colok menyolok. Mereka menganggap hal itu sebagai bentuk kekerasan dan intimidasi struktural terhadap warga.Namun, Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah menegaskan, warga Karet Tengsin dan relawan buruh untuk Jakarta Baru tidak tepat menggunakan Pasal 80 undang-undang nomor 32 tahun 2004 untuk mengancam Fauzi Bowo."Dalam pasal tersebut berisi pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Nah Fauzi Bowo itu kan bukan pejabat struktural seperti yang tertera dalam pasal tersebut," ujar Ramdansyah, saat menerima perwakilan warga Karet Tengsin dan relawan buruh Jakarta Baru, di kantornya, Selasa (14/8).Dia menyebutkan, yang dimaksudkan dalam pengertian pejabat struktural adalah PNS (pegawai negeri sipil), kepala pemerintahan Sekda (sekretaris daerah), sampai lurah."Selain itu kekurangan saksi lainnya adalah warga yang datang dan melapor ke Panwaslu tidak melihat dan mendengar langsung saat Foke melontarkan pernyataan tersebut," terangnya.Walau demikian, Ramdan mengatakan masih akan mendalami perihal laporan tersebut.Sebelumnya diberitakan, kalimat sindiran kembali keluar dari mulut calon gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo terhadap pesaingnya Joko Widodo. Sindiran Foke itu bahkan muncul dalam sebuah video yang dimuat di situs Youtube.Saat itu Foke tengah mengunjungi korban kebakaran Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Selasa (7/8). Foke yang datang dalam kapasitasnya sebagai gubernur DKI lantas bertanya kepada para korban perihal calon yang akan dipilihnya di putaran kedua Pilgub DKI."Sekarang lo nyolok siapa? kalau nyolok Jokowi mah bangun di Solo aja sono," kata Foke kepada korban kebakaran di Jalan Karet Pasar Baru Barat I RT 001-04, RW 07, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Korban kebakaran laporkan video Foke ke Panwaslu
Namun Panwaslu menolak laporan warga itu. Mereka menilai pasal yang digunakan tidak tepat.