Polda Metro Jaya mempersilakan kampanye terbuka Pilgub DKI dilakukan dengan pengerahan massa. bahkan penggunaan angkutan umum seperti Metromini dan Kopaja juga diperkenankan, padahal angkatan umum dilarang untuk ikut kegiatan demonstrasi. Apa alasannya?"Pertama kampanye kan penggunaan angkutan umumnya relatif sedikit tidak seperti demo yang semuanya menggunakan angkutan, karena itu bisa mengganggu warga lain yang ingin menggunakan transportasi umum," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (25/6).Menurut Dwi, saat kampanye dominasi kendaraan adalah roda dua dan kendaraan pribadi, bukan angkutan umum. Sehingga kalau pun menggunakan angkutan umum jumlahnya sedikit."Selain itu kalau demo kan mereka datang dari Jabodetabek, tetapi kalau kampanye hanya angkutan dan massa dari Jakarta saja dari bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang tidak ikut," terangnya.Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghimbau agar para peserta kampanye tetap mematuhi aturan lalin yang ada. Untuk ketentuan penggunaan kendaraan umum dibolehkan, asalkan para peserta kampanye tidak ada menduduki atas bus."Pakai kendaraan umum boleh asal tidak ada yang duduk di atas bus, kan itu bahaya," terangnya.
Angkutan umum boleh ikut kampanye tapi dilarang demo
"Selain itu kalau demo kan mereka datang dari Jabodetabek, tetapi kalau kampanye hanya dari Jakarta saja," ujar Dwi.
Advertisement
Rekomendasi