Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tak Masalah Haris Azhar dan Fatia Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka

Polisi Tak Masalah Haris Azhar dan Fatia Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti berencana mengajukan praperadilan pascaditetapkan kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengaku siap memberberkan bukti-bukti dipersidangan bahwasanya penetapan tersangka telah sesuai SOP.

"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah. Kita siap saja itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melakukan prapradilan tidak ada masalah sih," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (20/3).

Zulpan menerangkan penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga status Haris dan Fatia dinaikan dari telapor menjadi tersangka. Adapun, dua alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 184 KUHP.

"Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," ujar dia.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022. Zulpan meminta kedua tersangka untuk memenuhi panggilan tersebut.

"Kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari senen. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan itu bagaimana kelanjutannya," tandas dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP