Polisi Jaga Wilayah Keluar-Masuk Masuk Jakarta Selama PSBB
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona. Kebijakan PSBB sudah mulai berlaku sejak Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB sampai Kamis (23/4) mendatang.
Dalam aturannya, jumlah penumpang kendaraan umum dan pribadi dibatasi. Hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 50 persen atau setengah dari kapasitas kendaraan tersebut.
Lalu, untuk kendaraan roda dua pribadi masih diperbolehkan untuk berboncengan dengan catatan keduanya menggunakan masker serta sarung tangan. Sedangkan untuk Ojek Online (Ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang atau makanan.
Memastikan aturan itu dijalankan dengan baik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) membuat 33 check point di sejumlah perbatasan pintu masuk-keluar Jakarta.
"Seperti di Kalideres, Ciputat, Jakarta Timur, Bekasi, kemudian ada juga di Kembangan dan beberapa titik lainnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4).
Posko check point juga disediakan di terminal yang ada di Jakarta. Selain itu, di gerban tol. Di terminal, posko cek poin ada di Terminal Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok dan Senen.
"Termasuk juga di gerbang tol ada lima yang menjadi check point untuk melaksanakan moda transportasi di Jakarta," sebutnya.
Agar pelaksanaannya lebih tertib, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan membuat turunan aturan dari pergub ini.
"Bagaimana tempat duduknya, satu sopir dan sebagaimananya, tentu nanti ada turunannya. Termasuk pembatasan jam operasional dari angkutan umum yang berada di Jakarta, tentunya ada aturan turunannya dari Pergub ini yang nanti akan dibuat Dishub," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan skema seperti penerapan 3 in 1. Nantinya, setiap kendaraan diminta untuk memperlambat lajunya.
"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/4).
Lalu, untuk pengendara roda dua sendiri. Pihaknya akan memberhentikan para pengendara apabila tidak menggunakan alat penutup hidung dan mulut atau masker.
"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.
Sedangkan, sesuai dengan Pasal 18 nomor (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Oleh karena itu, ia ingin para pengendara agar tetap mematuhi aturan yang sudah ada.
"Motor pribadi yang bukan ojol kan boleh (berboncengan)," jelasnya.
Sanksi Karantina Kesehatan
Ia pun menegaskan, akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Salah satu sanksi yang bakal dikenakan yaki Karantina Kesehatan.
"Kalau pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Tapi kita kasih himbauan dulu," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir
Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali
Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPastikan Pemilu Aman, Polisi Gelar Patroli di Jam Rawan Kejahatan
Polisi menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca Selengkapnya5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaAngkot di Jaksel Tabrak Pejalan Kaki hingga Seruduk Pos Polisi, Penumpang Terpental
Angkot menabrak pos polisi yang berada di sisi jalan sampai seorang penumpang di dalam terpental keluar.
Baca SelengkapnyaDatangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca Selengkapnya