Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Jakarta mulai digelar hari ini. Personel Polda Metro Jaya ikut diturunkan ke lapangan menjaga dan memantau pelaksanaan PTM agar berjalan maksimal.
Seperti dikutip pada akun twitter @TMCPoldaMetro pada Senin (30/8), terlihat beberapa petugas dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan yang turut memantau pelaksanaan PTM di SD Negeri Duren Tiga 01.
"08.00 Polri Sat Lantas Jaksel pemantauan kegiatan PTM SDSN DUREN TIGA 01 Jl Duren Tiga Raya no .100 Pancoran Jaksel," tulis akun tersebut.
Pada unggahan terlihat polisi bersama anggota Dishub DKI dan Satpol PP ikut memantau saat para siswa hendak masuk ke area sekolah bersama para guru. Sedangkan di luar area sekolah petugas mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
Selain melakukan pemantauan, terlihat juga personel Polisi yang melakukan imbauan prokes 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta, membatasi mobilisasi dan interaksi) kepada para siswa secara langsung di kelas.
"09.01 Unit Dikyasa Sat Lantas Jakarta Barat melaksanakan monitoring kegiatan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) dan melakukan himbauan Prokes 5M kepada peserta didik di SDN 07 Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait daftar sekolah yang memulai PTM tahap pertama.
"Kita akan koordinasi dengan dinas, sekolah-sekolah mana saja yang akan mulai PTM. Nanti kita tempatkan anggota di sana," kata Sambodo, Minggu (29/8).
Penempatan personel ini dilakukan guna mengantisipasi atau mengurai kemacetan lalu lintas yang terjadi pada hari pertama belajar tatap muka di lokasi sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 883 tahun 2021 menyebutkan ada 610 sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas di Jakarta.
"Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan melakukan PTM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Nahdiana.
Pada surat keputusan itu disebutkan bahwa kegiatan PTM akan dievaluasi secara berkala sejak dimulai pada Senin (30/8).
Satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga akan dilakukan penghentian sementara kegiatan PTM terbatas campuran tahap 1.
Karena itu, para kepala suku dinas, pengawas, penilik dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan diminta untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada satuan pendidikan binaannya serta melaporkannya kepada kepala Dinas Pendidikan.