Pergub Soal Skuter Listrik akan Dikeluarkan Akhir Tahun
Merdeka.com - Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan aturan atau regulasi untuk skuter listrik akan selesai akhir tahun ini. Saat ini, kata dia rujukannya masih menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kata dia, dalam Pergub itu akan dijelaskan mengenai peringatan dan aturan yang jelas mengenai penggunaan skuter listrik.
"Tahun ini kami siapkan. Kami harapkan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (13/11).
Dia menyebut skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan. Sehingga dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.
"Mereka bisa masuk di jalur sepeda, atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," ucapnya.
Di JPO Harus Dituntun
Dengan adanya larangan itu, dia menyebut anggota Dishub bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penjagaan di sejumlah titik. Selain itu, kata dia, bila ingin melewati JPO skuter harus dimatikan atau tidak boleh dikendarai.
"Begitu di JPO mereka tidak boleh dikendarai harus dituntun," ucapnya.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta melarang skuter listrik menyebut scooter listrik dilarang melewati sejumlah area. Salah satunya yakni jembatan penyeberangan orang (JPO).
Selain itu pihaknya telah bertemu dengan pemilik skuter listrik terkait adanya pengguna yang melewati JPO di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Asap pembakaran jerami sangat berbahaya untuk pengguna jalan tol. Pemandangan pengemudi sangat terbatas terhalang asap.
Baca SelengkapnyaPotensi kehilangan koper atau bahkan isi koper sangat mungkin terjadi dalam perjalanan apapun.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kronologi keributan pemotor dan sekuriti di jalan Prof. Dr. Satrio, Setiabudi
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca Selengkapnya