Pemkot Jaktim Terapkan Aturan Distribusi Hewan Kurban saat Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan aturan baru terkait distribusi hewan kurban dari luar daerah selama pandemi Covid-19. Distribusi hewan kurban hanya diizinkan dari wilayah yang masuk kategori zona hijau.
"Distribusi hewan kurban yang menuju sentra penjualan hanya boleh berada di zona hijau (aman dari Covid-19)," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur, Irma Budiany dilansir Antara, Rabu (24/6).
Lokasi zona hijau ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19 yang telah dinyatakan oleh pejabat berwenang di tingkat kelurahan setempat. Menurut Irma, setiap lokasi penampungan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan yang mengacu pada Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Ketentuan itu di antaranya penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh pedagang dan wajib bermasker. "Di setiap penampungan harus ada protokol kesehatan, thermo gun dan sebagainya," kata Irma.
Peraturan berikutnya adalah kewajiban pedagang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dibuat dari tempat asal. "Untuk SIKM mereka wajib bawa. Misalnya ada sepuluh pedagang, maka harus bawa semuanya," ujar dia.
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pedagang diharuskan berkoordinasi dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Petugas PTSP akan mengecek kelengkapan dokumen kelayakan hewan kurban. Seperti surat keterangan laboratorium bebas antrax, kepemilikan SIKM hingga izin dari warga sekitar lokasi berjualan.
"Ini kaitannya dengan undang-undang gangguan yang dikeluarkan dari lingkungan sekitar tempat dagang," tegas Irma.
Setelah tahapan persyaratan itu dipenuhi, petugas dari PTSP akan mengajak Sudin KPKP dan perwakilan kelurahan untuk meninjau lokasi dagang. "Kalau ada satu saja persyaratan yang dilanggar, maka pedagang tersebut tidak boleh berjualan di sana," tutup Irma.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaMbak Ita membawa sejumlah logistik bantuan berupa air bersih, sembako, selimut yang akan dibagikan kepada warga terdampak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi hampir di seluruh Provinsi Riau.
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaJenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini baru terjadi Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Baca SelengkapnyaJika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca Selengkapnya