Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembeli buku rekening palsu diduga untuk aksi kejahatan

 Pembeli buku rekening palsu diduga untuk aksi kejahatan buku tabungan palsu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi membongkar pemalsuan identitas aplikasi pembukaan rekening melalui situs online www.jualanrekening.org. Para pemesan diduga menggunakan buku rekening pesanannya untuk tindak kejahatan.

"Pastinya kami duga ini digunakan untuk kejahatan, karena patut dicurigai kenapa orang tersebut mau membuka rekening dengan nama orang lain," ujar Kasat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Audie S. Latuheru kepada sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/9).

Lebih lanjut, Audie menjelaskan, bisa saja orang tersebut menginginkan buku rekening dengan menggunakan nama orang lain untuk tindak pencucian uang atau judi online. Menurut pengakuan tersangka, lanjut Audie, situs tersebut baru beroperasi 4 bulan lamanya.

"Menurut pengakuan pelaku situsnya sudah 4 bulan, namun akan didalami lagi karena melihat jumlah bukti pengiriman barang sebanyak 34 lembar," kata Audie.

Audie menegaskan, bahwa yang palsu hanyalah identitas yang ada di KTP dan kartu keluarga. "Uang dalam ATM tersebut bisa dicairkan karena itu buku rekening dan kartu ATMnya asli. Sekali jual Atm tersebut diisi dengan saldo sebesar Rp 50.000," pungkas Audie.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aparat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku pemalsuan identitas aplikasi pembukaan rekening Bank, dengan cara membuat situs www.jualanrekening.org.

Polisi juga menyita 21 buku rekening dan 12 kartu atm dari bank yang berbeda-beda, 10 token bank Mandiri dan BCA, 33 KTP palsu, 9 STNK palsu, 34 lembar KK palsu, 11 lembar surat keterangan domisili palsu, 1 lembar ijazah palsu, 1 bendel bukti pengiriman barang JNE dan TIKI, 1 buah BB berikut nomernya, 10 stiker hologram profil palsu, 2 buah modem, 1 buah CPU dan sebuah laptop.

Para pelaku yang ditangkap 6 September pukul 20.00 WIB di kawasan Karawaci, Tangerang itu dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kini satu orang yang berperan sebagai pencetak KTP dan Kartu Keluarga palsu masih buron. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP