Ombudsman temukan maladministrasi penerbitan 62 SHM & 14 SHGB di Pulau Pari
![Ombudsman temukan maladministrasi penerbitan 62 SHM & 14 SHGB di Pulau Pari](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2018/04/09/961648/540x270/ombudsman-temukan-maladministrasi-penerbitan-62-shm-14-shgb-di-pulau-pari.jpg)
Merdeka.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui Ombudsman RI telah menerima laporan Forum Peduli Pulau Pari. Laporan itu mengenai dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan jajaran sebanyak empat kali, serta pihak terkait yaitu Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta.
"Ombudsman juga melakukan investigasi lapangan di Pulau Pari sebanyak dua kali, meminta keterangan ahli, dan melakukan telaah dokumen yang terkait dengan laporan," katanya di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
-
Kapan Taman Purbakala Sriwijaya diresmikan? Menghabiskan waktu pembangunan lebih kurang 4 tahun, TPKS telah diresmi beroperasi pada tahun 1990 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Sri Parameswari Dyah Kebi bersama Mpu Sindok menetapkan sima tanah? Peran Sri Paramesawari bersama Mpu Sindok menetapkan sima (hak istimewa karena berjasa bagi raja) tanah pada 857 saka (935 masehi).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi tanah? Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang terangkum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman menyimpulkan ditemukan maladministrasi Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)penyimpangan prosedur yaitu penerbitan 62 SHM di Pulau Pari tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 26 Ayat 1, 2 dan 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Pada pokoknya, pertama: proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui oleh warga Pulau Pari atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah. Kedua: hasil pengukuran/daftar peta bidang tanah tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan," ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan penyalahgunaan wewenang yaitu penerbitan 62 SHM di Pulau Pari menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari, bertentangan dengan Pasal 6, 7, dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Selain itu, terkait soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan hasil pemeriksaan yang terangkum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman menyimpulkan ditemukan maladministrasi Penyalahgunaan wewenang yaitu Penerbitan 14 SHGB di Pulau Pari bertentangan dengan Pasal 6, 7 dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Pasal 2 Huruf g Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Pasal 171 Ayat 1 dan ayat 2 huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Dan Ketentuan Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada pokoknya, penerbitan 14 SHGB di Pulau Pari mengabaikan fungsi sosial tanah, adanya monopoli kepemilikan hak, mengabaikan kepentingan umum dalam pemanfaatan ruang, melanggar RT/RW (kawasan permukiman), serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik," jelasnya.
Lalu, terkait dengan pengabaian kewajiban hukum yaitu Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 35 Huruf b PP Nomor 40 Tahun 1996.
"Seharusnya Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang hak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Huruf b dan c PP 40/1996. Pada pokoknya: korporasi pemegang SHGB sejak tahun 2015 tidak melakukan aktivitas di atas tanah atau membiarkan tanah telantar," tandasnya.
Sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengakui tempat tinggal mereka sebagai lahan milik perusahaan tersebut. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik.
Warga menduga PT Bumi Pari Asri hanya ingin mencaplok pariwisata yang telah berkembang di Pulau Pari. Sejak 1991, lahan di Pulau Pari menjadi sengketa antara masyarakat lokal dengan PT Bumi Pari Asri. Perusahaan swasta itu mengklaim 90 persen lahan di Pulau Pari adalah milik mereka.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/19/1705652439429-4kza9.jpeg)
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca Selengkapnya![Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/8/1704706794669-l85dz.jpeg)
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca Selengkapnya![Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/19/1705676808956-wmmej.jpeg)
Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar: Dibeli dengan Harga Rp 5,5 Miliar, Pembelinya asal Jakarta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/21/1718971232862-a3g79h.jpeg)
Hasil pemeriksaan, rupanya uang palsu diproduksi sesuai permintaan dari seorang berinisial P.
Baca Selengkapnya![Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/16/1710566675442-7whyj.jpeg)
Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca Selengkapnya![Sewakan Ponsel Rp50.000 per 2 Jam, Petugas Rutan Kupang Diadukan Napi ke Ombudsman](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/5/1714892095419-9dzvq.jpeg)
Sejumlah napi yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT.
Baca Selengkapnya![Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/24/1721786216260-umubx.jpeg)
Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca Selengkapnya![Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/20/1708421453138-zb4fi.jpeg)
Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca Selengkapnya![DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/18/1710743856919-9p3o9f.jpeg)
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya