Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih dikaji, DKI belum tentukan sikap soal aturan angkutan online

Masih dikaji, DKI belum tentukan sikap soal aturan angkutan online Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. ©2016 merdeka.com/yayu

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyatakan bahwa Pemprov DKI belum menentukan sikap terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut Sumarsono, meski sudah ada pedoman dari pemerintah pusat, namun setiap daerah juga berhak menyikapi sesuai kondisi daerahnya masing-masing.

"Sebenarnya kebijakan pusat menerbitkan norma standar prosedur dan kriterianya. Pemerintah pusat dan masing-masing daerah seluruh Indonesia itu kondisi berbeda beda," kata Sumarsono di Kantor Bupati Kepulauan Seribu, Rabu (22/3).

Meski pemerintah pusat sudah mulai memasuki tahap sosialisasi, untuk Jakarta sendiri masih belum bisa menyikapi karena masih dalam tahap pengkajian di Dinas Perhubungan.

Sumarsono menjelaskan, setelah kebijakan tersebut sudah dikaji dan dipahami, Pemprov DKI baru akan mengeluarkan keputusan menyusul dikeluarkannya Permenhub tersebut.

"Proses di tim kajian Dishub. Apakah perlu dirembug atau langsung ditetapkan saja supaya cepat, ntar kita liat," terang Sumarsono.

Sumarsono mengungkapkan, dari pihak Pemprov DKI sendiri belum ada wacana untuk memanggil perusahaan-perusahaan kendaraan online. Namun ia optimis Jakarta tidak akan mengalami kendala terkait permasalahan transportasi online.

"Insya Allah enggak ada kendala kalau di Jakarta," tandas Sumarsono.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP