Masalah baru KJP, banyak sekolah tak paham metode penjaringan
Merdeka.com - Prosedur penyebaran formulir dan pendataan calon peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) sepertinya belum benar-benar dipahami oleh pihak sekolah. Seperti yang terjadi di SDN 01 dan 03 Pagi, serta SDN 02 Petang Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejumlah wali murid siswa mengeluhkan penyebaran formulir tidak maksimal.
Sebagai prosedur, seharusnya formulir dibagikan pada seluruh siswa yang tidak mampu. Baru kemudian wali kelas melakukan kunjungan ke rumah orangtua siswa, dan hasilnya dimasukkan dalam Daftar Nominasi Sementara (DNS) 1. Selanjutnya dari DNS 1 dilakukan verifikasi ulang oleh kepala sekolah untuk menjadi DNS 2. Kemudian hasilnya dirapatkan bersama komite sekolah untuk ditetapkan menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT), yang menjadi dasar sekolah mengeluarkan rekomendasi ke kelurahan.
Salah seorang wali murid SDN 02 Petang, Sungai Bambu, T (35), mengaku kecewa dengan pembagian formulir yang diberikan wali kelas. Sebab, di tempat anaknya bersekolah itu, pembagian formulir seolah dibatasi dan tidak diberikan kepada seluruh siswa yang tidak mampu.
"Setiap kelas hanya dibagikan tiga formulir. Padahal, mendapat KJP atau tidak itu kan nanti hasil verifikasi bukan soal distribusi formulir," tegas T kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/1).
Saat dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I (Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan dan Kecamatan Penjaringan) Mustafa Kemal, mengakui adanya persoalan tersebut akibat belum seluruh sekolah paham mekanisme penjaringan peserta KJP. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan sidak ke sekolah-sekolah tersebut untuk mengecek permasalahan yang dikeluhkan.
"Persoalannya karena pihak sekolah belum sepenuhnya memahami metode penjaringan KJP. Seharusnya peserta KJP didata ulang bukan berdasar data tahun lalu," ujarnya.
Dari 4 sekolah yang disidak, Kemal mencontohkan, 3 sekolah di antara, SDN 01, 02, 03 dan SDN 04 Sungai Bambu, hanya satu sekolah saja yang melaksanakan penjaringan calon peserta KJP dengan benar. Dari data yang tercatat, calon peserta KJP di SDN 01: 76 siswa, SDN 02: 86 siswa, SDN 03: 71 siswa dan SDN 04: 169 siswa.
"Kami sudah minta Kepsek melakukan pendataan ulang dan sekolah harus bertanggung jawab agar orangtua yang tidak mampu mendapat. Ke depan akan kita tingkatkan pemahaman pihak sekolah tentang mekanisme penjaringan KJP," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPlt Kadisdik DKI Purwosusilo mengaku bakal akan konsekuensi jika rencana sekolah gratis diterapkan
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kehadiran SMKN Jateng ini mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca Selengkapnya