Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadis SDA diperiksa, Pemprov DKI siapkan bukti status tanah di Rorotan

Kadis SDA diperiksa, Pemprov DKI siapkan bukti status tanah di Rorotan balaikota. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya akan memberikan sejumlah barang bukti yang diperlukan Kepala Dinas Sumber Daya Alam Teguh Hendarwan saat dipanggil Polda Metro Jaya. Rencananya, Polda Metro Jaya akan memanggil Teguh sebagai tersangka terkait kasus perusakan lahan pada (12/9).

Barang bukti yang akan diberikan berupa kelengkapan berkas aset serta dokumen-dokumen pemenangan gugatan terhadap Tanah Rawa Rorotan yang dimenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kita menyiapkan data-data untuk Pak Teguh, kaitan dengan status asetnya, kaitan dengan putusan pengadilan yang pernah masuk ke situ," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/9).

Dia menjelaskan, sejak tahun 1976 tanah Rawa Rorotan sudah jadi aset Pemprov DKI Jakarta. Pihak Pemprov DKI Jakarta memang kerap digugat atas tanah itu. Tapi ketika gugatan sampai di Pengadilan, Pemprov DKI Jakarta selalu menang.

"Pemprov melakukan perlawanan kepada mereka yang merasa memiliki. Kan mereka banyak, saling klaim, kemudian ada putusan pengadilan kemudian. Rawa Rorotan (Pemprov) selalu menang. (Gugatan biasanya) hanya seberapa luas klaim mereka saja," ujarnya.

Selain itu, Kepala BPAD DKI Jakarta Achmad Firdaus menambahkan, aset itu telah dicatat milik pihak Sumber Daya Air atas hasil pemberian. Tanah itu adalah pemekaran dari daerah Jawa Barat ke DKI Jakarta.

"(Pelapor) Itu mengaku pembeli dari penggarap. Ini yang sedang kita koordinasikan dengan biro hukum juga," tegas Achmad.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP