Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan razia petasan. Dalam razia itu Polres Jaksel mengamankan sekitar 1.700 petasan.
"Ini jumlahnya 1.700 petasan yang kami sita," kata Kapolres Jaksel, Mardiaz Kusin Dwihananto, di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (30/12).
Razia itu dilakukan pada 28 Desember 2017 dengan menurunkan 21 personel Kepolisian. Mereka beroperasi di seputaran jalan Melawai, Kebayoran Lama hingga Lenteng Agung.
"Ini ada di tempat-tempat di Jalan Melawai, pinggir Kebayoran Lama, sekitar Pasar Minggu, dan Pasar Lenteng Agung," ujarnya.
Jelang tahun baru 2018 Mardiaz mengingatkan, menjual petasan tanpa izin tentu melanggar pasal 19 ayat a dan b Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.