Ini Syarat Penggantian BPKB Rusak atau Hilang Akibat Banjir di Polda Metro Jaya

Yusri menyampaikan persyaratan untuk penerbitan BPKB yang rusak akibat banjir, yaitu melampirkan BPKB yang kondisi fisiknya telah rusak, foto kopi KTP, cek fisik asli kendaraan, dan foto kopi STNK.

Tri Yuniwati Lestari
Oleh Tri Yuniwati Lestari - Reporter
Ini Syarat Penggantian BPKB Rusak atau Hilang Akibat Banjir di Polda Metro Jaya
Posko pelayanan penerbitan BPKB untuk korban banjir. ©2020 Merdeka.com/Tri Yuniwati Lestari

Banjir yang melanda Ibu Kota Jakarta pada Rabu (1/1). Membuat banyaknya masyarakat yang mengalami kerusakan dokumen termasuk buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Untuk itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan penerbitan BPKB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, posko pelayanan telah beroperasi sejak pekan lalu. Posko berada tepat di gedung biru Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Tujuannya (posko pelayanan penerbitan BPKB) untuk memberikan kemudahan pelayanan atau prioritas khusus terhadap masyarakat yang BPKB-nya rusak atau hilang akibat banjir, sehingga dapat terlayani dengan cepat," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).

Yusri menyampaikan persyaratan untuk penerbitan BPKB yang rusak akibat banjir, yaitu melampirkan BPKB yang kondisi fisiknya telah rusak, foto kopi KTP, cek fisik asli kendaraan, dan foto kopi STNK.

Sementara itu, persyaratan penerbitan BPKB baru akibat BPKB hilang saat bencana banjir adalah melaporkan ke polisi dan melampirkan berita acara pemeriksaan dari Polres serta foto kopi STNK dan KTP.

"Lalu cek fisik kendaraan asli dan kendaraan harus dihadirkan saat pengurusan (penerbitan BPKB baru)," sambung Yusri.

Rekomendasi