Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hingga 14.30, 129 Kendaraan Ditilang Akibat Langgar Jalur Khusus Sepeda

Hingga 14.30, 129 Kendaraan Ditilang Akibat Langgar Jalur Khusus Sepeda Jalur sepeda di kawasan Gelora Bung Karno. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Hari ini Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian mengadakan penertiban di jalur khusus sepeda di titik yang sudah ditetapkan. Patroli langsung dilakukan pada pukul 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan telah menertibkan kendaraan bermotor yang masuk jalur khusus sepeda sebanyak 129 kendaraan hingga pukul 14.30 WIB.

"Sudah 129 sampai tadi jam setengah tiga, mereka (kendaraan bermotor) di jalur sepeda begitu melanggar ya ditilang," ucap Syafrin di Gedung Balai Kota, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Syafrin mengatakan ada dua metode patroli yang dilakukan pada penertiban jalur sepeda. Yaitu dengan patroli statis atau patroli langsung ada juga yang dengan patroli mobile.

"Penilangan ada stastis dan mobile, jadi ada petugas yang kita tempatkan dititik yang potensial terjadi pelanggaran ada juga yang mobile," sambung Syafrin.

4 Mobil dan 125 Motor

Syafrin menyebutkan dari 129 kendaraan yang ditilang, 4 kendaraan roda empat dan 125 kendaraan roda dua. Bentuk penindakannya yaitu dilakukan penilangan sesuai dengan UU 22 tahun 2009

"Jadi sesuai dengan UI 22 tahun 2009 pasal 287 pelanggaran rambu atau marga itu ayat 1 diancam pidana kurungan maksimum 2 bulan atau denda maksimum Rp. 500 ribu," ucapnya.

Pada hari ini Syafrin mengatakan petugas gabungan Dishub dengan Kepolisian dikerahkan sebanyak 100 petugas dengan 74 anggota Dishub dan 26 anggota kepolisian.

"100 petugas disiapkan hari ini dalam patroli jalur khusus sepeda dengan 74 anggota Dishub dan 26 anggota Kepolisian," katanya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP