Guru Ngaji Diciduk Cabuli Murid di Jakut
Merdeka.com - Seorang guru mengaji berinisial HS (58) ditangkap atas tuduhan mencabuli anak murid. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pada Senin, 7 Juni 2021 malam.
"Sudah diamankan pelakunya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dalam pesan singkat, Selasa (8/6).
Terpisah, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menerangkan, HS diamankan atas dasar laporan yang masuk ke Unit PPA Polres Metro Jakut. Adapun laporan tercatat dengan nomor LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut pada 4 Juni 2021.
"Atas perintah pimpinan maka terhadap dilakukan lidik," kata dia dalam keterangan tertulis.
Nasriadi menyebut, terduga pelaku saat itu bersembunyi di Pasar Laris Duri Rt 03 Rw 013 Kel Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat.
Saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan kepolisian. "Rencananya akan kami rilis besok," Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetya menandaskan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya