Garang di Jalanan Tomang, Begini Ekspresi David 'Koboi' Saat Minta Maaf
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan penganiayaan, David Yulianto menyatakan permintaan maafnya secara langsung. Atas aksi 'koboi' menodongkan senjata ke sopir taksi online, Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5) kemarin.
"Saya David Yulianto memohon maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku saya yang arogan dan melanggar hukum," kata David dalam keterangan video yang diterima, Sabtu (6/5).
Tak hanya itu, David juga mengakui bahwa perilakunya sempat membuat masyarakat geram dan mengakibatkan citra Polri menurun. Lantaran, menggunakan plat nomor dinas palsu ketika penodongan terjadi.
"Serta menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu sehingga membuat masyarakat marah dan menurunkan citra institusi polisi," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, David menyatakan penyesalannya atas perilaku arogan yang telah dilakukannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
"Saya sangat menyesal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Terima kasih," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi telah tetapkan 'koboi' David Yulianto (32) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Hendra (42) di exit Tol Tomang, Jakarta Barat, Kamis (4/5) kemarin.
"Untuk itu kami akan sampaikan hasil dari perkembangan proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Jumat (5/5).
Pada saat kejadian, David melakukan penganiayaan terhadap Hendra, bahkan sempat menodongkan sebuah senjata yang rupanya senjata itu ada sebuah airsoft gun.
"Adanya pelaku melakukan penganiayaan dan juga menodongkan dalam bentuk senjata pada sekitar pukul 23.26 WIB," katanya.
Tidak hanya itu, pada saat kejadian, mobil sedan merk Mazda yang dikendarai menggunakan pelat nomor dinas kepolisian yang tidak sesuai peruntukannya.
Atas dasar itu, polisi mengenakan pasal 352 KUHP, dan atau 355 KUHP serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya