Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang

Tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang
Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang (Merdeka.com)

Tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dikirim ke Jepang. Sebanyak sembilan orang korban yang ditampung di sebuah apartemen Kalibata, Jakarta Selatan berhasil diselamatkan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.

 "Korban dibujuk rayu dan disarankan gadaikan sertifikat rumah sawah sehingga para pelaku dapat uang sebesar Rp85 sampai Rp95 juta perorang dengan alasan untuk para korban keberangkatakan ke Jepang, pasport, pelatihan bahasa, akomadasi sebelum berangkat ke Jepang," kata Ade saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/8).

merdeka.com

Ade menjelaskan tiga orang tersangka berinisial AKR (29), MR (30) dan A (38) memiliki peran yang berbeda.

Dikatakannya untuk pelaku AKR, bertugas untuk mencari dan merekrut para calon tenaga kerja ke daerah seperti Jawa Tengah, Pemalang, Tegal, Banyumas dan Jepara.

Peran serupa juga dilakukan oleh MR, selain itu dia juga betugas untuk mengantar korbannya yang akan diberangkatkan ke Bandara.

"Tersangka A bantu buatan visa temporary visitor atau visa kunjungan dan berperan sebagai sponsor antara agensi di luar megeri, para korban akan diberangkatkan ke jepang dicarikn kerja disana," ujar Ade.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mengiming-imingi korbannya agar apabila dapat bekerja di Jepang akan mendapatkan penghasilan sekitar 1000 hingga 1200 Yen selama 10 jam perhari.

Apabila ditaksir dalam rupiah, korban dapat meraup gaji Rp104 ribu perjam lalu apabila dikalikan 10 jam, maka akan mendapatkan Rp.1.040.000 selama sehari.

"Katanya akan diperkerjakan di perusahaan pemotongan ayam, kabel dan mebel," tuturnya.

Adapun setelah korbannya berhasil terbuai, akan diberikan pelatihan seperti pelatihan bahasa dan lain sebagainya. Namun diketahui, pelatihan itu dilakukan di lembaga informal yang ilegal dan ditempatkan di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketiga pelaku pun diamankan. Untuk pelaku AKR dan MR diamankan di tempat penampungan calon Pekerja Imigran Indonesia. Sedangkan A diamankan di kawasan Sleman, Yogyakarta.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni pasport, tiket pesawat, visa, dokumen, surat dokumen, hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Serta Pasal 1 UU no 21 tahun 2007 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp600 juta.
Dok. Istimewa
Rekomendasi