Advertisement
Hari ini, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menguji coba razia uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Advertisement
Pengendara yang tak lolos razia uji emisi akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp250.000 bagi pengguna sepeda motor dan Rp500.000 bagi pengendara mobil.
Namun, denda tersebut baru akan diberlakukan pada 1 September 2023.
Pada tahap uji coba ini, pengendara yang tak lolos uji emisi hanya mendapatkan teguran.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan uji coba ini telah sesuai hasil rapat koordinasi Ditlantas Polda Metro, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, hingga pemerhati lingkungan.
"Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023," kata Sarjoko kepada wartawan, Jakarta, dikutip Jumat (25/8/2023).
Uji coba razia uji emisi mulai dilakukan serentak pada pagi hari, namun belum akan dilakukan tindakan penilangan. Pengguna kendaraan bakal diberikan sosialisasi.
"Ini sifatnya masih sosialisasi," ujar Sarjoko.
Advertisement
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta TImur
- Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat,
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Sejumlah pengendara motor mengantre saat mengikuti uji coba razia uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/8/2023).
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan roda dua milik warga selama uji coba razia uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/8/2023).
Advertisement
Petugas mendata pengendara yang mengikuti uji coba razia uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/8/2023).