Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan sanksi denda Rp250 ribu bagi perokok pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
"Kenapa Rp250 ribu? Itu salah satunya juga tidak perlu besar tapi berlanjut (continue) dan orang sanggup dan bisa, ada efek jera dari hal itu," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ovi Norfiana dilansir Antara, Jumat (20/6).
Dia menilai Ranperda tersebut mampu mewujudkan visi misi Indonesia Emas 2045 dalam bidang kesehatan.Kendati demikian, dia juga mengusulkan adanya sanksi sosial bagi perokok, namun terbilang kurang mampu.
"Dengan pertimbangan misalnya tak punya uang, kita tetap harus menegakkan itu. Jadi, bisa disuruh kerja sosial, jangan sampai itu jadi penderitaan bertahun tahun," tambahnya.
Sementara, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Afifi menjelaskan sejumlah sanksi administratif yang terancang dalam Ranperda KTR.
"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ucap Afifi.
Advertisement
Denda Iklan dan Promosi Rokok
Selain itu, diatur pula denda terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh Jakarta, yakni sebesar Rp50 juta.
Sementara, pelanggaran pada larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp1 juta.
Denda juga diberikan kepada mereka yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah, yakni sebesar Rp1.000.000 serta terhadap pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan yang akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta.
"Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, turut disampaikan Ranperda KTR DKI direncanakan rampung pada Juli 2025 dan nantinya akan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta tak pernah terjamah sejak 2015. Kini DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk kembali Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok.