Ditreskrimsus Polda Metro tuntaskan 70 persen kasus di 2016
Merdeka.com - 1.627 Kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam sepanjang tahun 2016. Dari 1.627 kasus, hanya 1.138 kasus yang telah selesai diatasi.
"Total jumlah kasus yang terselesaikan sebanyak 1.138, atau dengan persentase sebesar 70 persen," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12).
Namun, dari total penyelesaian itu, 283 kasus berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, ratusan kasus itu dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Jumlah kasus yang di-SP3 itu meliputi, 101 kasus yang ditangani Subdit Indag, 85 kasus di Subdit Fismondev, 59 kasus di Subdit Sumdaling, 19 kasus di Subdit Cyber Crime, dan 19 kasus di Subdit Korupsi.
"Sementara penanganan perkara paling banyak ada di Subdit Cyber Crime, yakni sebanyak 1207 kasus. Kemudian sebanyak 699 kasus terselesaikan dengan rincian 81 kasus P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan), 19 kasus SP3, dan 599 kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Subdit Fismondev total kasus yang ditangani 171 kasus. Kemudian 150 kasus terselesaikan dengan rincian 36 kasus P21, 29 kasus dilimpahkan, dan 85 kasus SP3," bebernya.
Selain itu, 153 kasus ditangani Subdit Indag. Sementara kasus yang diselesaikan sebanyak 150 dengan rincian 31 sudah P21, 18 kasus dilimpahkan, dan 101 kasus SP3.
Subdit Sumdaling menangani 91 kasus sepanjang tahun 2016. Sebanyak 103 kasus terselesaikan di tahun yang sama dengan rincian 29 sudah P21, 59 kasus SP3, dan 15 kasus dilimpahkan. Sebagian kasus yang diselesaikan pada 2016 merupakan perkara lama yang telah ditangani sejak 2015.
"Total kasus yang ditangani Subdit Korupsi selama 2016 sebanyak 5 kasus. Namun kasus yang diselesaikan di tahun ini ada 36 kasus dengan rincian 16 sudah P21, 19 kasus SP3, dan 1 kasus dilimpahkan," pungkas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca Selengkapnya