Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerbitkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit untuk menambah kapasitas daya tampung pasien Covid-19. Penambahan bisa dilakukan dengan menggunakan aula, atau mendirikan tenda bagi pasien.
Imbauan untuk menambah daya tampung pasien Covid-19 tertuang dalam surat dengan Nomor 6745/-/773 yang ditandatangani 21 Juni 2021.
"Mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serbaguna, dan lain-lain untuk diubah menjadi ruang perawatan pasien Covid-19 dengan tetap memperhatikan zonasi rumah sakit dan alur pelayanan pasien Covid-19 sesuai kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi," demikian bunyi dari surat Dinas Kesehatan yang dikutip pada Jumat (25/6).
Kemudian, terkait tenda darurat berkapasitas besar diharuskan agar didirikan di ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti halaman, tempat parkir, sarana olahraga, dan lain-lain sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai perluasan ruang perawatan Covid-19 atau IGD Covid-19.
Direktur dan Kepala Rumah Sakit menetapkan area perawatan tambahan tersebut sebagai area pasien Covid-19.
"Segera menyampaikan kebutuhan bantuan tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan dan alat-alat kesehatan lainnya terkait pelayanan Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta."


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9339862/original/070469400_1788431566-ecbb87b4-d7c4-4dee-a441-8e07c6e69ec3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4325233/original/094213700_1676460080-20230215-Tarif-Parkir-Mobil-Uji-Emisi-Iqbal-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5561775/original/018880900_1776760123-Screenshot_2026-04-21_152219.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9306886/original/019547400_1784913814-jam6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5330927/original/040624300_1756371174-WhatsApp_Image_2025-08-28_at_09.26.56_d0953a74.jpg)