Berbagi Hak di Jalanan Jakarta
Merdeka.com - Menyusuri urat nadi ibu kota Jakarta. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Sepanjang 4 kilometer. Dimulai dari patung pemuda di Gerbang Senayan, hingga sepasang patung pria dan wanita melambaikan tangannya di Bunderan Hotel Indonesia.
Jalanan yang tak pernah sepi. Deru suara kendaraan menjadi teman dalam perjalanan. Sesekali terdengar bunyi klakson mobil atau motor. Suara yang akrab di telinga.

Lebar jalan ini sekitar 12 meter. Di sisi paling kanan, jalur khusus untuk transportasi umum Transjakarta. Lebarnya kurang lebih 2,5-3 meter. Bus berkelir biru putih melaju tanpa hambatan. Ada pembatas jalan yang memisahkan jalur Transjakarta dengan kendaraan lain.
Jalan Sudirman juga menyediakan tiga ruas jalur untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat. Sejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kendaraan roda dua kembali diizinkan melintas di Jalan MH Thamrin. Alasannya demi rasa keadilan bagi semua pengguna jalan. Tanpa terkecuali.
©2021 merdeka.com/imam buhori
Terbaru, jalur sepeda yang dihadirkan di jalan protokol ibu kota. Panjang jalur sepeda sekitar 11,2 km. Dengan lebar 2 meter. Jalur sepeda dibangun khusus dengan pembatas dan papan informasi. Jalur ini dilengkapi fasilitas pendukung pesepeda seperti wayfindin, pijakan kaki di simpang dalam lintasan jalur sepeda dan rest area berupa bike rack pada trotoar.
Hadirnya jalur ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang belakangan semakin banyak menggunakan sepeda sebagai alat transportasi. Setiap pagi dan sore hari, pengguna jalan mulai terbiasa dengan suguhan pemandangan lalu lalang para pesepeda.
Di sepanjang jalan Sudirman, mobil dan motor bergerak dengan kecepatan rata-rata 50 hingga 60 kilometer per jam. Seiring detak jarum jam di waktu padat, laju kendaraan semakin lambat. Tiga ruas jalur kendaraan bermotor makin padat. Kemacetan tak terhindarkan. Jalur sepeda terkadang beralih fungsi menjadi jalur pengendara roda dua. Begitu sebaliknya, pesepeda juga tak jarang melintas di jalur milik kendaraan bermotor. Pemandangan nyaris sama saban hari, di pagi dan sore hari.
Bergerak sekitar 500 meter ke arah selatan dari Bundaran HI. Terdapat halte Transjakarta Tosari ICBC. Halte di jantung ibukota ini selalu ramai. Penumpang naik turun dari bus Transjakarta. Lalu berpencar ke segala arah. Berjalan di atas trotoar yang lebarnya hingga 7 meter.
Jika hari mulai petang beranjak malam, ada saja muda mudi yang sengaja datang untuk menikmati suasana pusat kota. Mengabadikan momen dengan berfoto ria. Trotoar di jalur nadi ibu kota memang sengaja dibuat nyaman. Memiliki lebar 4-7 meter. Dilengkapi fasilitas jalan pemandu atau guiding block untuk para difabel.

Ada tempat parkir sepeda berikut dengan sepeda sewa berbasis aplikasi. Berbagai tanaman dan pohon mempercantik fasilitas untuk pejalan kaki ini. Di beberapa titik bahkan disediakan kursi besi panjang yang dipasang permanen.
Jalan Sudirman sudah didesain untuk mewujudkan keberpihakan pada semua pengguna jalan. Baik pengguna transportasi umum, kendaraan pribadi, pesepeda hingga pejalan kaki. Semua ada porsinya sendiri-sendiri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sudah menempatkan proporsi hak pengguna jalan yang tercermin di Jalan Sudirman. Salah satunya mengutamakan kenyamanan bagi pengguna jalan kaki. Dalam hirarki pengguna jalan, pejalan kaki harus diutamakan. Setelah itu baru pengguna sepeda, pengguna angkutan umum massal dan terakhir pengguna kendaraan pribadi baik itu motor atau mobil.
"Ini sudah menempatkan ke proporsi yang sebenarnya tentang hak pengguna jalan," ungkap Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna ketika berbincang dengan merdeka.com beberapa waktu lalu.
Infrastruktur yang dibangun pemerintah di pusat kota saat ini dinilai lebih baik dari sebelumnya. Sejak tahun 2017-2019 Pemprov DKI telah merevitalisasi trotoar ibukota sepanjang 134 kilometer.
Beberapa tahun sebelumnya, kawasan pusat ekonomi seperti Jalan Sudirman, Thamrin hingga MT Haryono seolah lebih memberikan 'kenyamanan' bagi para pengguna kendaraan pribadi. Ruas jalan diperlebar karena volume kendaraan yang terus bertambah. Nyatanya, pelebaran jalan tak satu tarikan napas dengan berkurangnya kemacetan.

Jalan Sudirman hari ini telah membagi hak penggunanya. "Dulu kapasitas ruang jalan didominasi kepentingan kendaraan roda empat. Sekarang itu makin berkurang. Mobil hanya tinggal 3 lajur. Satu lajur untuk transjakarta dan satu lajur lagi untuk pesepeda," tuturnya.
Komposisi pembangunan infrastruktur yang dibuat Pemprov DKI sudah ideal. Namun kenyataan terkadang tak sesuai harapan. Aturan yang dibuat belum sepenuhnya dipahami dan dijalankan. Masih ada saja pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan jalur pesepeda dan trotoar. Bahkan hak pejalan kaki direbut tukang parkir hingga pedagang kaki lima (PKL).
Hal ini pula yang disorot Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dia menginginkan terciptanya saling menghormati dan berbagi hak di jalan raya. Semata-mata demi kenyamanan dan meminimalisir risiko kecelakaan akibat saling berebut hak di jalan.
"Kami minta ke depan mari kita saling jaga saling menghormati saling membatasi satu sama lain supaya Jakarta bisa lebih baik lebih aman dan semua kita tata utk kepentingan semua," ujar Riza Patria, kemarin.

Meski sudah dinilai berhasil menghadirkan keadilan dan hak pengguna jalan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa berhenti di sini. Berbagai fasilitas yang ada di Jalan Sudirman, sebaiknya dihadirkan juga di wilayah pemukiman.
Revitalisasi trotoar dimulai dari permukiman. Membiasakan masyarakat nyaman wara wiri dengan berjalan kaki. Bila sudah terbiasa, mereka akan meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi massal.
"Hal yang utama ini pemukiman dulu baru ke kota, kalau ingin berhasil," ujar Pakar Tata Kota, Nirwono Yugo.
Dia juga menyoroti budaya disiplin terhadap peraturan lalu lintas yang harus selalu ditanamkan. Upaya pemerintah memenuhi hak dan kebutuhan pengguna jalan tak ada artinya tanpa disiplin aturan. Sesama pengguna jalan harus saling menghargai satu sama lain. Dalam hal penggunaan trotoar misalnya. Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur penggunaan trotoar hanya untuk kepentingan pejalan kaki.
Dia justru heran lantaran Pemerintah Pusat membuat payung hukum yang menyatakan trotoar dapat digunakan untuk pedagang kaki lima dengan ketentuan tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Kebijakan yang akhirnya memaksa Pemprov DKI menyiapkan aturan turunan mengenai PKL agar bisa berjualan di trotoar. Dalam beleid tersebut berisi persyaratan yang harus diterapkan PKL yang memungkinkan berjualan di jalur pejalan kaki.
Yugo menilai ada inkonsistensi. Pembangunan trotoar yang hakekatnya untuk kepentingan pejalan kaki, kini harus berbagi dengan pihak lain.
"Kalau bangun trotoar untuk pejalan kaki seharusnya tidak boleh ada yang menghalangi sekalipun itu PKL. Tujuan utama bikin trotoar kan buat pejalan kaki bukan buat PKL," kata Yugo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya